Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Ulasan Lengkap: Penggeledahan, Jenis-Jenis Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana

×

Ulasan Lengkap: Penggeledahan, Jenis-Jenis Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan Ulasan Lengkap: Penggeledahan, Jenis-Jenis Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana
Designed by Freepik

Penggeledahan

  1. Polisi menggeledah badan dan rumah kok nggak ada izin Ketua Pengadilannya tetap dilakukan, emang bisa ya?
  2. Apa saja sih kewajiban polisi saat menggeledah seseorang atau rumah seseorang?
  3. Penggeledahan yang bagaimana sih yang sah?

Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, beserta peraturan turunan lainnya. Penggeledahan yang tidak dilengkapi dengan surat izin Ketua Pengadilan SAH dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, mengapa? berikut ulasan lengkap: Penggeledahan.

Daftar isi

Apa Yang Dimaksud Penggeledahan?

Penggeledahan adalah serangkaian tindakan dan kewenangan kepolisian yang merupakan upaya paksa yang dilindungi oleh Undang-Undang sesuai dengan Hukum Acara Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam Penyelidikan dan Penyidikan.

Jenis-Jenis Penggeledahan

1. Penggeledahan Badan
2. Penggeledahan Rumah
3. Penggeledahan alat angkutan

Penggeledahan Rumah Bertujuan Untuk

  1. Menangkap seseorang
  2. Melakukan pemeriksaan
  3. Melakukan Penyitaan

Penggeledahan wajib disertai dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat

1. Penggeledahan Badan

Penggeledahan badan Tujuannya adalah untuk :

  1. Mencari dan menemukan barang bukti
  2. Menangkap tersangka

Setelah penggeledahan dilakukan: Penyidik/ Penyidik Pembantu segera membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani tersangka atau keluarganya.

Penggeledahan Badan Wajib:

  1. Memberi tahu kepentingan dari penggeledahan tsb
  2. Dilengkapi surat perintah penggeledahan yang diparaf Penyidik
  3. Meminta kesediaannya untuk digeledah dan meminta maaf karena menggangu hak privasinya
  4. Memperhatikan hak-hak orang yang digeledah
  5. Pengeledahan perempuan dilakukan oleh polisi wanita
  6. Penggeledahan dilaksanakan dengan waktu secukupnya
  7. Menyampaikan terimakasih atas kesediannya digeledah
  8. Segera membuat berita acara penggeledahan
Baca juga:  Eksekusi Dan Pidana Dalam Jaminan Fidusia

2. Penggeledahan Rumah

Agar penggeledahan rumah sesuai dengan KUHAP maka wajib:

  1. Penggeledahan terhadap rumah dan alat angkutan harus dilengkapi terlebih dahulu izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
  2. Menunjukan surat perintah tugas dan penggeledahan.
  3. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat tsb digeledah dan juga disaksikan oleh orang yang bertanggung jawab atas tempat tsb.
  4. Memberi tahukan  kepentingan Penyidik menggeledah tempat tsb kepada penghuni.
  5. Barang yang ditemukan yang sesuai dengan barang yang dicari, pengamanan barang bukti tsb harus disaksikan dari warga setempat atau ketua RT/RW/Tokoh Masyarakat.
  6. Setelah melakukan penggeledahan, Penyidik mengucapkan terimakasih kepada penguasa tempat/penghuni.
  7. Membuat berita acara paling lama 2 hari setelah menggeledah rumah tersebut.

Penggeledahan Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Izin

Penggeledahan badan maupun rumah dan tempat tidak serta merta mewajibkan surat izin ketua Pengadilan. Dalam keadaan mendesak dan sangat perlu sehingga Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin memperoleh izin pengadilan, maka dapat dilakukan penggeledahan dengan surat perintah penggeledahan tanpa izin ketua Pengadilan terhadap:

Baca juga:  Tentang Pemeriksaan Handphone Oleh Petugas Kepolisian
  1. Halaman rumah tersangka, tempat tinggal tersangka, tempat berdiamnya tersangka yang ada disitu dan diatasnya.
  2. Tempat lain tersangka berada, bertempat tinggal dan berdiam di situ dan diatasnya.
  3. Tempat terjadinya tindak pidana/tempat kejadian perkara.
  4. Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Pada saat penggeledahan, penyidik dilarang menyita barang-barang yang tidak memiliki kaitannya dengan dugaan tindak pidana, dan segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya lewat Berita Acara Penggeledahan.

Kesimpulan

Alasan sederhana mengapa Penggeledahan yang tidak dilengkapi surat izin pengadilan adalah Sah. Karena pada saat seseorang tertangkap basah melakukan tindak pidana, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup.

Bagaimana caranya, antara lain ya dengan menggeledah badan seseorang atau segera menggeledah rumah orang itu. Berbeda dengan penggeledahan rumah, apabila mendesak, tetap sah tanpa surat izin pengadilan, namun harus ada surat perintah penggeledahan yang ditandatangani Penyidik.

Setelahnya maka Penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat. Apabila setiap Penggeledahan wajib dengan izin ketua pengadilan terlebih dahulu, akibatnya Penyelidikan akan menjadi terhambat karena akan memberi peluang tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau lari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *