Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Tahapan Pemeriksaan Sidang Pidana Secara Elektronik

×

Tahapan Pemeriksaan Sidang Pidana Secara Elektronik

Sebarkan artikel ini
Tahapan Persidangan Perkara Tahapan Pemeriksaan Sidang Pidana Secara Elektronik
Foto: Ilustrasi

Setelah membahas mengenai administrasi persidangan, perkara pidana secara elektronik. Maka pada postingan kali ini akan membahas tentang tahapan pelaksanaannya. Sebelum persidangan dimulai, Panitera akan melakukan pengecekan kesiapan para peserta dan persidangan secara elektronik, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan Terdakwa, tetapi.

Dalam hal Penasihat Hukum tidak memungkinkan untuk mendampingi Terdakwa di rutan/lapas, Penasihat Hukum bersidang di Kantor Penuntut dan atau di Pengadilan.

Ruangan tempat Terdakwa mengikuti persidangan elektronik, hanya dihadiri Terdakwa, Penasehat Hukum, Petugas Rutan/Lapas, dan Petugas IT, kecuali ada pihak-pihak lain ditentukan dengan ketentuan UU,serta. Ruangan tersebut dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan.

Daftar isi

Dakwaan Pada Sidang Pidana Secara Elektronik

Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, dan Pendapat Penuntut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang pengadilan, dan atau yang dilaksanakan secara elektronik.

Jika sidang dilaksanakan secara elektronik, Dokumen Keberatan/Eksepsi dikirim kepada Majelis Hakim dan file dokumen tersebut diteruskan kepada Penuntut, yang terlebih dahulu sudah di unduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dan diunduh. Dan, untuk pendapat Penuntut terhadap keberatan Terdakwa/Eksepsi, dikirim kepada Majelis Hakim yang dilakukan dengan cara yang telah diuraikan sebelumnya. 

Pemeriksaan Saksi/Ahli Secara Elektronik

Pada agenda pemeriksaan Saksi/Ahli, dan Penerjemah. Wajib mengucapkan sumpah/janji terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipandu oleh Majelis Hakim, jika Saksi dan Ahli memberikan keterangannya dari kantor Penuntut atau dari tempat lain, pengucapan sumpah dipandu oleh Hakim dengan dibantu oleh Rohaniawan yang berada di kantor tempat Saksi/Ahli memberikan keterangan, dan lafal sumpah/janji serta tata cara penyumpahan dilakukan sesuai dengan hukum acara 

Pemeriksaan Saksi/Ahli dilakukan di ruangan sidang meskipun dilaksanakan secara elektronik. Dan Majelis Hakim dapat menetapkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi dan atau Ahli yang berada di :

Baca juga:  Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
  1. Kantor Penuntut dalam daerah hukumnya
  2. Pengadilan tempat Saksi/Ahli berada, apabila mereka berada diluar wilayah hukum Pengadilan yang memeriksa perkara
  3. Kedutaan/Konsulat Jenderal RI atas persetujuan/rekomendasi Menlu RI jika Saksi/Ahli berada di luar negeri
  4. Tempat lain yang ditentukan oleh Hakim/Majelis Hakim

Sebelum pemeriksaan Saksi/Ahli, pihak yang menghadirkan Saksi/Ahli, memberitahukan/mengirimkan kepada Panitera berupa :

  1. Jumlah Saksi/Ahli yang akan dihadirkan
  2. Akun tempat Saksi/Ahli diperiksa yang dapat terhubung dengan aplikasi pelaksanaan persidangan
  3. Dokumen lain yang dibutuhkan

Khusus untuk Pemeriksaan Saksi yang identitasnya secara Undang-Undang atau menurut Majelis Hakim wajib dirahasiakan, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera untuk mematikan fitur Video dalam tampilan saksi pada Aplikasi Pelaksanaan Sidang, dan Saksi hanya memberikan keterangan dalam format audio yang disamarkan suaranya atau dengan mendengarkan keterangan saksi tanpa dihadiri Terdakwa.

Pemeriksaan Barang Bukti Secara Elektronik

Jika sidang yang pelimpahan dan pelaksanaannya secara elektronik, barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor penuntut, dan penuntut cukup memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Majelis Hakim secara elektronik, jika barang bukti tersebut berupa dokumen cetak, Majelis Hakim akan mencocokkan dokumen hasil pindai yang terdapat dalam berkas perkara dengan dokumen aslinya yang diperlihatkan oleh Penuntut secara elektronik.

Jika barang bukti tersebut bukan dokumen cetak, barang bukti dapat difoto atau di videokan dan dikirim ke alamat pos-el pengadilan dalam persidangan sebelum diajukan sebagai barang bukti.

Jika Terdakwa mengajukan barang bukti yang meringankan, baik berupa dokumen cetak maupun dokumen non cetak, maka pelaksanaannya sama seperti di atas.

Pemeriksaan Terdakwa Secara ELektronik

Pemeriksaan Terdakwa dilakukan di ruangan Sidang, atau apabila dilaksanakan dalam persidangan elektronik :

  1. Terdakwa yang berada dalam tahanan didengar keterangannya dari tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum
  2. Terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas untuk sidang elektronik, didengar keterangannya dari Kantor Penuntut
  3. Apabila Terdakwa tidak ditahan, didengar keterangannya di Pengadilan, Kantor Penuntut, atau tempat lain yang ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan (catatan : Ketua Pengadilan tempat terdakwa diperiksa akan menyediakan fasilitas persidangan dan menunjuk 1 orang Hakim/Panitera tanpa menggunakan atribut Persidangan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan Terdakwa)
Baca juga:  Siapa yang Harus Didahului Oleh Pengendara atau Pengguna Jalan dalam Berlalu Lintas?

Putusan Sela dan Pemberitahuan Putusan

Putusan/Putusan Sela diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut, Terdakwa, Penasehat Hukum, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, dalam keadaan tertentu. Sidang pengucapan putusan/putusan sela dapat dilangsungkan secara elektronik..

Putusan diucapkan oleh Hakim/Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut dan Terdakwa/Penasehat Hukum, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, dan dalam keadaan tertentu, Pembacaan Putusan dapat dilakukan/langsung secara elektronik berdasarkan penetapan.

Jika dalam pembacaan Putusan, Terdakwa tidak hadir. Pemberitahuan Putusan disampaikan oleh Pengadilan kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik berupa alamat Pos-El, Alamat Whatsapp, atau SMS (Short Message Service).

Jika Terdakwa tidak memiliki Domisili Elektronik , Pemberitahuan Putusan disampaikan melalui Surat Tercatat ke alamat tempat tinggal terdakwa dengan tembusan kepada Kepala Desa/Lurah.

Dan jika tempat tinggal dan tempat kediaman Terdakwa tidak diketahui, Pemberitahuan Putusan dilakukan melalui Media Massa, Papan Pengumuman, dan Laman Pengadilan.

Kendala Teknis Dalam Sidang Elektronik

Jika terjadi Hambatan karena gangguan teknologi yang dipergunakan pada saat Sidang berlangsung, demi hukum Sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir.

Namun, jika gangguan teknologi tidak berakhir selama 60 menit, demi hukum Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi Pengadilan.

Untuk Akses Publik, jika Sidang dilaksanakan secara elektronik, akses publik terhadap administrasi dan persidangan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *