Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Siapa yang Harus Didahului Oleh Pengendara atau Pengguna Jalan dalam Berlalu Lintas?

×

Siapa yang Harus Didahului Oleh Pengendara atau Pengguna Jalan dalam Berlalu Lintas?

Sebarkan artikel ini
Pengguna Jalan dalam Berlalu Lintas Siapa yang Harus Didahului Oleh Pengendara atau Pengguna Jalan dalam Berlalu Lintas?
Ilustrasi Freepik


Pernahkah sahabat-sahabat dalam berlalu lintas, menemukan fenomena yaitu persimpangan lalu lintas yang terdapat lampu lalu lintas yang berwarna merah, namun pihak kepolisian yang mengatur memerintahkan kita terus jalan tanpa mengindahkan lampu lalu lintas tersebut? 

Atau sahabat-sahabat mimin yang berada di DKI Jakarta, pernah menemukan fenomena bahwa kepolisian lalu lintas memerintahkan pengguna jalan untuk menggunakan jalur Transjakarta/Busway ?

Apakah hal tersebut diperbolehkan? Dalam postingan kali ini, seperti dikutip detakhukum.com dari @berpikirhukum akan membahas hal tersebut.

Yang Harus Didahului Oleh Pengendara Dalam Berlalu Lintas

Dalam berlalu lintas, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban pengendara untuk dipatuhi di jalan yaitu :

1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Lampu Merah/Lalu Lintas) : Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.

2. Marka Jalan : Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

3. Rambu Lalu Lintas : Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan:

  • Peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional;
  • Peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
  • Peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau
  • Peraturan daerah kota untuk jalan kota

Dan, Perintah, Larangan atau Petunjuk yang diatur dalam salah satu unsur di atas, harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dan setelah diberlakukannya peraturan mengenai Perintah, Larangan, atau Petunjuk Lalu Lintas di atas, Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sudah harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari.

Baca juga:  Siapa yang Berhak Jika Menemukan Uang Dijalan ?

Setelah Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas selesai dipasang, maka akan mempunyai kekuatan hukum mengikat 30 hari setelah tanggal pemasangan.

Dalam penerapannya, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu Lintas/Marka Jalan. Sedangkan, Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Marka Jalan.

Sehingga, berdasarkan Pasal 106 ayat 4 huruf a,b,c,dan d UU LLAJ. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan : 

  • Rambu perintah atau rambu larangan;
  • Marka Jalan;
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  • Gerakan Lalu Lintas;

Namun, dalam keadaan tertentu. Untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan yaitu :

  1. Memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
  2. Memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
  3. Mempercepat arus lalu lintas;
  4. Memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
  5. Mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

Tindakan Petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud diatas, secara hukum wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/ Marka Jalan,

Dan pengguna jalan secara hukum wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian tersebut (Pasal 104 ayat 2 dan 3 UU LLAJ). 

Lalu, bagaimana sanksi yang dapat dijatuhkan kepada para pengendara/pengguna jalan yang tidak mematuhi hal-hal tersebut sebelumnya? Pasal 287 ayat 1,2, dan 3 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut, antara lain :

Baca juga:  Mengenal Surat Kuasa Khusus Di Pengadilan

Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ayat 3 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagaimana sanksinya jika pengendara/pengguna jalan mengabaikan perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Lalu Lintas ? Hal tersebut juga diatur demikian dalam Pasal 282 UU No.22/2009 yaitu :

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk seluruh sanksi-sanksi diatas tersebut, diberikan dengan bentuk dan cara penerbitan surat tilang oleh Pihak Kepolisian Lalu Lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *