Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Tentang Pemeriksaan Handphone Oleh Petugas Kepolisian

×

Tentang Pemeriksaan Handphone Oleh Petugas Kepolisian

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN HANDPHONE OLEH PETUGAS KEPOLISIAN Tentang Pemeriksaan Handphone Oleh Petugas Kepolisian

Baru-baru ini sedang hangat di kalangan Warganet (Netizen) perihal kejadian pemeriksaan handphone yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian pada salah satu acara televisi yang dinilai tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan tersebut menuai pro dan kontra, sehingga mengundang reaksi dari kalangan praktisi dan akademisi hukum yang masing-masing memberikan pandangan dan argumennya.

Ada yang mengatakan bahwa tindakan tersebut benar dan ada pula yang mengatakan tindakan itu tidak benar. Lalu sebenarnya bagaimana sih pemeriksaan Handphone (HP) yang dianggap bertentangan dan tidak? mari kita simak.

Tentang Pemeriksaan Handphone Oleh Petugas Kepolisian

Tindakan Kepolisian dalam memeriksa Handphone seseorang dapat dikategorikan sebagai tindakan penggeledahan. Penggeledahan sendiri dibagi menjadi 2 macam : Penggeledahan Rumah dan Penggeledahan Badan. Dalam konteks ini, maka yang akan menjadi fokus adalah tindakan Penggeledahan Badan.

Penggeledahan Badan adalah :

tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita”

(Pasal 1 angka 18 KUHAP)

Selain itu, dalam Pasal 33 ayat 1 KUHAP ditegaskan juga yaitu :

Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan”

Dari uraian yang dijabarkan sebelumnya, maka artinya Penggeledahan harus memiliki 2 syarat penting :

  1. Ada Surat Penggeledahan.
  2. Ada Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat.

Sehingga, seseorang yang diperiksa oleh kepolisian termasuk dengan pemeriksaan handphone tanpa adanya syarat diatas, maka ia berhak menolak dan tindakan petugas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyalahi aturan, maka dari itu pihak yang diperiksa dapat menempuh upaya hukum, baik itu Praperadilan dan/ atau Pengaduan Masyarakat ke Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri.

Lalu, apakah pemeriksaan Handphone mutlak harus diawali Surat Perintah dan Surat Izin dari Pengadilan? Jawabannya adalah Tidak Mutlak. Kepolisian berhak untuk tetap memeriksa Handphone tanpa dilengkapi Surat Perintah dan Surat Izin dari Pengadilan. Kok bisa? Ada Dasar Hukumnya, yaitu :

Baca juga:  Ulasan Lengkap: Penggeledahan, Jenis-Jenis Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana
  1. Pasal 1 angka 14 KUHAP;
  2. Pasal 37 ayat 1 dan 2 KUHAP;
  3. Pasal 111 ayat 1 dan 2 KUHAP;

Pasal 1 angka 14 KUHAP berbunyi :

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Pasal 37 ayat 1 dan 2 KUHAP :

  1. Pada waktu menangkap tersangka, penyidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita;
  2. Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.

Pasal 111 ayat 1 dan 2 KUHAP :

  1. Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik
  2. Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

Artinya, jika petugas Kepolisian menangkap basah seseorang tersangka yang melakukan tindak pidana, maka petugas tersebut secara hukum hanya boleh menggeledah badan dan/atau mengamankan orang tersebut untuk diserahkan kepada Penyidik tanpa harus diawali dengan perintah penangkapan dan/atau penggeledahan termasuk juga dengan surat izin pengadilan ( surat izin pengadilan bersifat menyusul dalam keadaan mendesak).

Selain itu, kewenangan tersebut ditegaskan dalam UU Polri pada Pasal 14 ayat 1 huruf G yang berbunyi :

Kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

Selain itu, Penggeledahan terhadap handphone juga merupakan upaya mencari alat bukti narkotika yaitu :

Baca juga:  Tindak Pidana yang Lahir dari Perjanjian

Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana berupa :

  • Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;
  • Data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan,suara,dan/atau gambar; peta,rancangan, foto atau sejenisnya; atau huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. (Pasal 86 UU No.35/2009).

Kesimpulan :

Dari pembahasan tersebut, maka dari itu kita dapat memahami, bahwa tindakan petugas kepolisian dalam memeriksa handphone dapat dianggap sah dan benar jika petugas tersebut memergoki dan/atau menangkap basah seseorang yang melakukan tindak pidana. Karena tujuan akhir dari penggeledahan tersebut adalah untuk mencari barang bukti tindak pidana yang dapat disita, jika tidak terbukti adanya dugaan tersebut, maka Handphone akan dikembalikan.

Selain itu, pemeriksaan Handphone tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian delik narkotika saja, dalam UU ITE, informasi dan/atau dokumen elektronik dapat juga berperan sebagai alat bukti tambahan dalam hukum acara di Indonesia, pada tayangan televisi, pemeriksaan HP kerap dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas, karena ia sebagai tersangka tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Yang dapat dianggap tidak sesuai dengan SOP dan/atau ketentuan hukum yang berlaku adalah, ketika seseorang yang tidak melakukan suatu tindak pidana apapun, tanpa adanya surat perintah dan/atau surat izin dari Pengadilan, tiba-tiba dilakukan pemeriksaan dan/atau penggeledahan badan termasuk juga terhadap pemeriksaan handphone, maka dari itulah seperti yang dikutip dari @berpikirhukum, tindak itu tidak dapat dibenarkan dan dapat ditempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *