Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Mengenal Surat Kuasa Khusus Di Pengadilan

×

Mengenal Surat Kuasa Khusus Di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Surat Kuasa Khusus Advokat Mengenal Surat Kuasa Khusus Di Pengadilan
Foto: Ilustrasi

Surat Kuasa Khusus Advokat

Dalam Praktik Peradilan, Surat Kuasa Khusus merupakan pegangan penting bagi para Advokat untuk dapat menjalankan tugasnya. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, mimin mempelajari bahwasannya terdapat beberapa pengaturan mengenai surat kuasa khusus untuk advokat, sehingga.

Formulasi dari surat kuasa pun harus dapat menyesuaikan dengan apa yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, agar Surat Kuasa tersebut yang diterima oleh Advokat, memiliki kekuatan hukum mengikat. Apa sajakah itu ?

Latar Belakang Surat Kuasa Khusus

Untuk lingkup Peradilan Perdata, Surat Kuasa pada dasarnya merupakan salah satu syarat utama untuk advokat dapat menghadiri persidangan, jika dilihat pada ketentuan Pasal 123 HIR ayat (1) berbunyi :

“Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.”

Yang artinya, dapat ditangkap dari poin penting dalam pasal diatas, bahwa penunjukkan advokat sebagai kuasa di pengadilan, dapat dilakukan dengan cara lisan, penunjukkan dalam surat gugatan, dan surat kuasa khusus (Bijzondere Schriftelijke Machtiging).

Untuk surat kuasa khusus di lingkup peradilan perdata, surat kuasa dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau akta, dan cukup dibuat tanpa memerlukan syarat lain yang harus dicantumkan sebelumnya, yaitu “Memberi kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa menghadap di semua Pengadilan.” Namun, seiring perkembangan zaman dan budaya, serta kehidupan hukum di Indonesia, formula surat kuasa tersebut sudah dianggap tidak sesuai.

Baca juga:  Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPNS

Karena, menimbulkan pro dan kontra, apakah surat kuasa tersebut merupakan surat kuasa umum atau khusus? Sehingga, terbitlah beberapa pengaturan mengenai surat kuasa khusus yaitu dalam :

  1. SEMA No. 2 Tahun 1959
  2. SEMA No. 5 Tahun 1962
  3. SEMA No. 1 Tahun 1971
  4. SEMA No. 6 Tahun 1994
  5. SEMA No. 7 Tahun 2012

Dari SEMA No. 1 hingga 4 sebelumnya, dapat diringkas bahwa surat kuasa harus memiliki unsur :

  1. Adanya ketentuan secara jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di Pengadilan
  2. Ketentuan tentang Kompetensi Relatif
  3. Ketentuan tentang Identitas dan kedudukan para pihak (penggugat/tergugat) (Untuk perkara Perdata)
  4. Menyebut secara singkat/ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan
  5. Ketentuan tentang pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap. (untuk Perkara Pidana)

Contoh : Dalam perkara perdata : harus dengan tegas disebutkan antara A sebagai Penggugat dan B sebagai tergugat, seperti dalam perkara waris atau utang-piutang tertentu dan sebagainya, sedangkan, untuk Pidana. Menyebutkan : dalam dugaan kasus “penipuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Sehingga, syarat-syarat di atas bersifat kumulatif. Maka, tidak terpenuhinya salah satu syarat, mengakibatkan surat kuasa menjadi cacat hukum dan tidak sah, dan mengacu kepada SEMA No. 1 Tahun 1971, bahwa telah dicabutnya SEMA No. 5 Tahun 1962, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan melakukan perbaikan surat kuasa.

Lalu, dalam SEMA No. 7 Tahun 2012. Kembali dilakukan pengaturan tentang Surat Kuasa Khusus. Diringkas secara khusus yaitu :

  1. Apabila surat kuasa tersebut dengan tegas menyebut untuk digunakan dalam tingkat Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk tingkat banding dan kasasi. (pedoman : SEMA No. 6 Tahun 1994). Dan, apabila Surat Kuasa tersebut juga menyebutkan untuk digunakan hingga Peninjauan Kembali, tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus yang terpisah, karena Peninjauan Kembali adalah Upaya Hukum Luar Biasa.
  2. Untuk ketentuan tentang Surat Kuasa Lisan, juga harus berlaku dan mengikuti huruf A dan B SEMA No. 6 Tahun 1994
  3. Didalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak, menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat diterima
  4. Sesuai dengan Pasal 1816 KUHper, dalam hal pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang lama, terhitung mulai hari diberitahukannya kepada orang yang diberi kuasa semula tentang pengangkatan tersebut.
  5. Surat Kuasa yang dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat. Selanjutnya dibubuhi pemeteraian kemudian di kantor Pos (naazegelen).
  6. Surat kuasa insidental bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan dan Surat kuasa dengan cap jempol harus dilegalisasi dihadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris/Panitera).
Baca juga:  Mengenal Tentang Jaminan Fidusia

Tentang Surat Kuasa Khusus, mimin telah membahas secara rinci dan ringkas tentang hal tersebut, yang telah mimin muat dalam postingan tertanggal 29 Mei 2020.

Faktanya, tetap terjadi perdebatan antara Peradilan dan Penasehat Hukum/Kuasa Hukum/Advokat tentang keabsahan dari surat kuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *