Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Ulasan Lengkap: Penyitaan, Prosedur Penyitaan Dan Bagaimana Hukum Mengaturnya

×

Ulasan Lengkap: Penyitaan, Prosedur Penyitaan Dan Bagaimana Hukum Mengaturnya

Sebarkan artikel ini
Penyitaan Ulasan Lengkap: Penyitaan, Prosedur Penyitaan Dan Bagaimana Hukum Mengaturnya

Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik yang merupakan Upaya Paksa untuk mengambil alih dan menguasai suatu benda berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan.

Yang melakukan Penyitaan, dilakukan oleh Penyidik maupun Penyidik Pembantu yang mana Penyitaan tersebut wajib:

  1. Dilengkapi dengan surat perintah penyitaan.
  2. Dilengkapi dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  3. Penyitaan dilakukan dengan memberikan surat tanda penerimaan.
  4. Penyidik yang melakukan Penyitaan wajib memperlihatkan tanda pengenalnya kepada pemilik/penguasa benda.

Daftar isi

Penyitaan dilakukan berdasarkan:

  1. Penggeledahan Badan
  2. Penggeledahan Rumah
  3. Pengaduan/Laporan
  4. Tertangkap Basah melakukan tindak pidana

Prosedur Penyitaan:

  1. Menunjukkan Tanda Pengenal dan surat perintah penyitaan
  2. Benda yang akan disita, diperlihatkan terlebih dahulu kepada saksi minimal 2 orang saksi atau oleh keluarga tersangka dan atau oleh ketua RT/RW Lingkungan Masyarakat.
  3. Penyitaan tersebut dilakukan dengan membuat berita acara yang dibuat oleh Penyidik dan dibacakan terlebih dahulu kepada keluarga tersangka dan atau kepada kepala RT/RW Lingkungan Masyarakat dan ditandatangani oleh keluarga tersangka dan atau oleh kepala lingkungan RT/RW atau 2 orang saksi.
  4. Setelah berita acara dibuat, turunannya diberikan kepada atasan Penyidik. Berita acara tersebut diberikan juga kepada si penguasa dimana benda itu disita dan atau keluarganya.

Kewenangan Penyidik Dalam Melakukan Penyitaan

  1. Penyidik BERHAK DAN BERWENANG Menyita Surat atau tulisan-tulisan itu, DAN HANYA DAPAT DILAKUKAN apabila telah memperoleh IZIN KHUSUS dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  2. Penyidik BERHAK DAN BERWENANG memerintahkan orang yang menguasai benda “yang dapat disita” untuk kepentingan pemeriksaan. Tetapi apabila memang betul surat dan tulisan itu merupakan alat untuk melakukan tindak pidana. Yang ditujukan kepada seseorang dari si Tersangka.
  3. Penyidik BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan bahkan Penyitaan terhadap surat, buku, daftar, atau suatu kitab yang berdasarkan DUGAAN KUAT dapat memperoleh keterangan terhadap suatu tindak pidana.
  4. Penyidik BERHAK DAN BERWENANG pada saat tertangkap tangan untuk menyita surat, paket, kiriman, atau benda yang pengangkutan dilakukan oleh kantor pos atau perusahaan lainnya yang ditujukan kepada Tersangka dan diberikan kepada pengirimnya surat tanda penerimaan.
Baca juga:  Apakah Boleh Masyarakat Sipil Melakukan Penangkapan?

Benda Yang Dapat Dilakukan Penyitaan

  1. Benda atau Tagihan tersangka yang seluruh atau sebagiannya diduga diperoleh atau sebagai hasil dari tindak pidana.
  2. Benda yang digunakan secara langsung untuk tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
  3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi tindak pidana.
  4. Benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

Terhadap benda yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan Perdata dan atau persidangan Pailit. Dapat dilakukan penyitaan demi kepentingan Penyidikan, sepanjang benda yang hendak disita tersebut, memiliki ciri-ciri diatas.

Tata Cara Penyimpanan Benda Sitaan

  1. Benda yang telah disita, dicatat berat, jumlah sesuai jenisnya, ciri khasnya, tempat dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita, yang kemudian dibungkus dan beri lak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh Penyidik.
  2. Kalau benda yang disita volumenya terlalu besar dan mustahil untuk dibungkus, maka benda tersebut diikat/ditempel dengan catatan seperti diatas yang ditulis diatas label.
  3. Barang yang disita, disimpan di RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara) atau di Kantor Kepolisian yang menangani perkara pidana.
Label Barang Bukti Ulasan Lengkap: Penyitaan, Prosedur Penyitaan Dan Bagaimana Hukum Mengaturnya

Benda yang telah disita, dikembalikan oleh Penyidik kepada siapa benda itu disita atau kepada siapa orang yang paling berhak jika Benda Sitaan tersebut.

  1. Benda tersebut tidak diperlukan lagi dalam proses Penyidikan dan Penuntutan.
  2. Benda yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti dan atau tidak merupakan tindak pidana.
  3. Benda yang berkaitan dengan perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum.
  4. Benda yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada orang atau mereka yang disebut dalam putusan tersebut KECUALI benda tersebut diperintahkan untuk DIRAMPAS OLEH NEGARA untuk dimusnahkan dan atau dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi, sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Baca juga:  Tentang Pemblokiran Sertifikat Tanah Akibat Permasalahan Hukum

Apabila Penyitaan Tidak Dilengkapi Dengan Surat Izin Ketua PN Setempat

Pada dasarnya, Penyidik memang harus dilengkapi dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat untuk melakukan kegiatan penyitaan, tetapi hal itu Tetap Sah Apabila Dilakukan Tanpa Izin, apabila memenuhi syarat:

  1. Benda tersebut disita pada saat tersangka Tertangkap Tangan atau Benda tersebut Patut Diduga Keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lainnya yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
  2. Apabila dalam keadaan yang sangat perlu dan mustahil untuk memperoleh izin dari Ketua PN setempat, maka tanpa mengurangi prosedur wajib Penyitaan. Benda yang dapat disita hanyalah Benda Bergerak dan untuk itu segera wajib melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Dapat dilihat dari penjelasan mengenai Tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik. Memiliki banyak prosedur dan kewajiban yang harus diikuti sebagai Hukum Formil dan syarat sahnya Penegak Hukum melakukan tugasnya.

Tujuannya adalah semata-mata bukan hanya untuk melindungi hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan Penyidik, namun untuk memastikan bahwa penyitaan tersebut Memang Betul Ditujukan untuk Kepentingan Penyidik.

Apabila Penyitaan tidak dilakukan dengan persyaratan yang sesuai dengan UU. Ada langkah yang dapat diambil oleh Tersangka atau Keluarganya yaitu Menempuh Proses Praperadilan YANDUAN SIEPROPAM/ BIDPROPAM/ DIVPROPAM POLRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *