Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Eksekusi Dan Pidana Dalam Jaminan Fidusia

×

Eksekusi Dan Pidana Dalam Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Dan Pidana Dalam Jaminan Fidusia Eksekusi Dan Pidana Dalam Jaminan Fidusia
Designed by Freepik

Daftar isi

Tentang Eksekusi Dan Pidana Dalam Jaminan Fidusia

Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia Cidera Janji, Eksekusi terhadap benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pelaksanaan titel Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 UU Jaminan Fidusia. Oleh Penerima Fidusia
  2. Penjualan Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
  3. Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Dalam hal benda yang Obyek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual dipasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur bahwa dalam Eksekusi yang dilakukan terhadap Objek Jaminan Fidusia, dapat dilakukan atas dasar “Kekuatan Eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan hukum tetap”.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, Eksekusi Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dengan Pasal 15 ayat 2

Frasa “Kekuatan Eksekutorial dan Sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” Bertentangan Dengan UUD NRI 1945 Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang tidak DIMAKNAI dengan: 

Baca juga:  Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

“terhadap Jaminan Fidusia yang tidak ada Kesepakatan tentang Cidera Janji (Wanprestasi) dan Debitur keberatan menyerahkan secara Sukarela Objek yang menjadi Jaminan Fidusia, maka segala mekanisme dan Prosedur Hukum dalam pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Artinya adalah apabila dalam perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak menentukan mengenai Wanprestasi dan dalam hal ini Debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka upayanya adalah dengan menempuh proses yang dimaksud diatas Dan Tidak Boleh melaksanakan Eksekusi Atas Objek Jaminan Fidusia Secara Sepihak Dengan Paksa.

Sedangkan untuk Eksekusi Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud di Pasal 15 ayat 3:

Frasa “Cidera janji” Bertentangan Dengan UUD NRI 1945 Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang tidak DIMAKNAI dengan:

“Adanya Cidera Janji tidak ditentukan secara Sepihak oleh Kreditur melainkan atas dasar Kesepakatan antara Kreditur dengan Debitur atau atas dasar Upaya Hukum yang menentukan telah Terjadinya Cidera Janji”

Artinya adalah dalam menentukan seseorang Debitur telah melakukan CIdera Janji, harus dilaksanakan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah diatur dan disepakati bersama antara Debitur dan Kreditur atau dapat dengan menempuh Upaya Hukum yang menentukan seseorang dalam keadaan/kondisi telah Cidera Janji.

Baca juga:  Menghina Presiden atau Wakil Presiden Lewat Media Sosial Bisa Dipenjara, Ini Bunyi Pasalnya

Ketentuan Pidana Dalam UU Jaminan Fidusia

Pasal 35 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

“Setiap orang yang dengan Sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia, Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat Satu Tahun dan paling lama Lima Tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000-, (Sepuluh Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp 100.000.000-, (Seratus Juta Rupiah)”

Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggandakan atau menyewakan benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 UU Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama Dua Tahun dan denda Paling Banyak Rp 50.000.000-, (Lima Puluh Juta Rupiah)”

Penutup

Berdasarkan pembahasan terhadap Fidusia dalam konten kali ini, Admin bersumber pada Hukum yang mengulas mengenai Alasan dan Pokok dari Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 yang dalam Amar Putusannya Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penguji Materi UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada Pasal 15 ayat 2 dan 3 yang diaman dianggap tidak sesuai dengan Asas-Asas yang terkandung dalam UUD NRI 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *