Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Mengenal Fungsi Koordinasi dan Pengawasan PPNS oleh POLRI

×

Mengenal Fungsi Koordinasi dan Pengawasan PPNS oleh POLRI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPNS Mengenal Fungsi Koordinasi dan Pengawasan PPNS oleh POLRI
Foto: Ilustrasi

Pada kesempatan sebelumnya, telah dibahas secara singkat mengenai PPNS, pada kesempatan kali ini. Akan dibahas tentang fungsi Koordinasi dan Pengawasan PPNS oleh POLRI.

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masuk sebagai kategori pengemban fungsi kepolisian, sehingga Polri melaksanakan Koordinasi dan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Instansi, Lembaga Badan pemerintah yang memiliki PPNS. Dalam tugasnya, Penyidik memiliki salah satu kewenangan yang disebut di atas, yaitu dengan melakukan tugas berupa :

  1. Koordinasi
  2. Pengawasan
  3. Pembinaan

Kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Koordinasi adalah suatu bentuk hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya, sesuai sendi-sendi hubungan fungsional

Pengawasan adalah proses penilikan dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyidikan oleh PPNS untuk menjamin agar seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daftar isi

Tentang KORWAS PPNS oleh POLRI

Pembinaan teknis yang selanjutnya disebut pembinaan adalah proses kegiatan yang dilakukan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan kemampuan PPNS di bidang teknis dan taktis penyidikan.

Baca juga:  Apa Sih Itu Alat Bukti Surat Dan Keterangan Ahli?

Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Penyidikan dilaksanakan oleh :

  1. Pengemban fungsi Korwas PPNS Bareskrim Polri pada tingkat Mabes Polri;
  2. Pengemban fungsi Korwas PPNS Dit Reskrim pada tingkat Polda; dan
  3. Pengemban fungsi Korwas PPNS Satreskrim pada tingkat Polrestabes/Polresmetro/Polres/Polresta

Koordinasi PPNS dan POLRI

Penyidik POLRI berkoordinasi terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, Koordinasi mulai berjalan sejak PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik.

Bentuk Koordinasi dilakukan dalam kegiatan :

  1. Menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh PPNS;
  2. Memberi bantuan teknis, taktis, upaya paksa dan konsultasi penyidikan kepada PPNS untuk penyempurnaan dan mempercepat penyelesaian berkas perkara;
  3. Menerima berkas perkara dari PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum;
  4. Penghentian penyidikan oleh PPNS;
  5. Tukar menukar informasi tentang dugaan adanya tindak pidana yang penyidikannya dilakukan oleh PPNS;
  6. Rapat secara berkala; dan
  7. Penyidikan bersama.

Pengawasan PPNS oleh POLRI

Penyidik melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan. Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dengan bentuk kegiatan

  1. Menghadiri dan memberikan petunjuk dalam gelar perkara yang dilaksanakan PPNS;
  2. Meminta dan meneliti laporan kemajuan penyidikan dari PPNS;
  3. Bersama PPNS meneliti berkas perkara hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum;
  4. Atas dasar permintaan pimpinan instansi PPNS melaksanakan supervisi bersama ke jajaran PPNS yang bersangkutan;
  5. Melakukan pendataan jumlah, instansi dan wilayah penugasan PPNS, penanganan perkara oleh PPNS serta bantuan penyidikan dari penyidik; dan
  6. Analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
Baca juga:  Kebijakan Hukum Transaksi Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah

Pembinaan PPNS oleh POLRI

Penyidik wajib melaksanakan pembinaan Penyidikan kepada PPNS yang dilakukan melalui :

  • Pendidikan dan Latihan (Diklat) fungsi teknis penyidikan
  • Peningkatan kemampuan

Pelaksanaan Diklat calon PPNS oleh Bareskrim Polri, dikoordinasikan dengan :

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan persyaratan, jumlah calon peserta, rekomendasi pengangkatan sebagai PPNS dan pendataan.
  2. Instansi PPNS yang mengirimkan peserta Diklat terkait jumlah calon peserta, waktu, tempat dan jenis Diklat.
  3. Lemdiklat Polri terkait dengan tempat pelaksanaan dan penyelenggaraan Diklat.
  4. Instansi terkait, berkaitan dengan narasumber/tenaga pengajar, tes kesehatan dan psikologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *