Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Disdagin Kab Bogor, Tandatangani Komitmen Kerja Bersama Pelaku Usaha

×

Disdagin Kab Bogor, Tandatangani Komitmen Kerja Bersama Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 03 07 at 09.02.36 Disdagin Kab Bogor, Tandatangani Komitmen Kerja Bersama Pelaku Usaha

detakhukum.com, Bogor – Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bogor mengadakan Komitmen kerja dan dilakukan penandatanganan bersama diantaranya, para pelaku usaha, Apindo, seluruh Dirut RSUD Kabupaten Bogor, Kepala SKPD lingkup Kabupaten Bogor, MUI, Perumda PD Pasar Tohaga,  Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, PT. Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Asperindo, Kadin, PLN, Kantor Pos, Bulog, Apoteker dan PHRI. rabu 6/3/2024

Kabid Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sujana mengatakan, untuk memenuhi persyaratan Daerah Tertib Ukur diantaranya kita sudah melakukan di Kabupaten Bogor tertib ukur di pasar, tertib ukur SPBU, Apindo pasar modern ritelnya, RSUD,  berkaitan dengan bayi yang baru lahir akan dicatat di Akta serta berkomitmen kerja yang tadi ikut menandatangani agar mensosialisasikan ,Daerah Tertib Ukur (DTU) ini.

 “Itu semua kita coba ingin memenuhi, makanya kita berkomitmen dengan para pelaku usaha mudah-mudahan setelah melakukan komitmen penandatangan ini selanjutnya untuk terus mendorong bagi para pelaku usaha agar bisa dicapai di tahun 2024,ini” ujar Anton Sujana.

Baca juga:  Peningkatan Kualitas Pelayanan Sektor Transportasi di Kabupaten Bogor
WhatsApp Image 2024 03 07 at 09.02.37 Disdagin Kab Bogor, Tandatangani Komitmen Kerja Bersama Pelaku Usaha

Lebih lanjut Anton mengatakan ini adalah penghargaan dari Kementerian Perdagangan kepada daerah atau kabupaten dan kota yang melakukan tertib ukur. Kita terus lakukan sosialisasi sampai akhir maret 2024, harapan kita supaya di tahun 2024 ini Kabupaten Bogor sejajar dengan daerah-daerah lain.

Baca juga:  Pelayanan Sertifikat Di  Kantor BPN Cileungsi Kab Bogor II Lakukan Terobosan

“Dari 26 pasar baru sekitar 12 pasar yang sudah melakukan tertib ukur, juga beberapa SPBU ,sudah terdata yang tertib ukur oleh kita hampir 130 SPBU di Kabupaten Bogor,” ungkap Anton Sujana Kabid Tertib Niaga Disdagin Kab. Bogor.

Anton menambahkan bahwa, di pasar itu sudah harus dilakukan tera-tera dan peneraan ulang seperti timbangan kodok, timbangan meja, timbangan mesin terus di SPBU juga bilamana ada kecurangan sesuai aturan. “Jika ada temuan pada alat ukur sanksi berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku akan di denda 5 juta sampai 5 milyar dan hukuman 5 tahun penjara, katanya. (supandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *