Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik

×

Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik

Sebarkan artikel ini
Persidangan Perkara Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik
Foto: Ilustrasi

Setelah sempat tidak memiliki payung hukum, akhirnya Mahkamah Agung mengundangkan dasar hukum persidangan pidana secara elektronik, melalui Peraturan MA No. 4 Tahun 2020 tersebut, peraturan tersebut terbagi atas 2 Ketentuan, yaitu Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik. Pada postingan kali ini, yang akan dibahas adalah aspek administrasi perkara persidangan secara elektronik.

Untuk Persidangan, dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum kecuali ditentukan oleh Undang-Undang.

Dalam keadaan tertentu sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari penuntut/terdakwa atau Penasihat Hukumnya, dapat menetapkan persidangan yang dilakukan dengan cara tersebut sebelumnya, atau secara elektronik yaitu :

  1. Hakim/Majelis Hakim, Panitera, dan Penuntut bersidang di ruang pengadilan, sementara terdakwa ditahan mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum.
  2. Hakim/Majelis Hakim, Panitera bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara penuntut mengikuti sidang dari kantornya, dan terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari Rutan/Lapas tempat terdakwa ditahan.
  3. Jika tempat terdakwa ditahan tidak terdapat Fasilitas Khusus untuk mengikuti sidang, terdakwa didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum , mengikuti sidang di Kantor Penuntut

Terdakwa yang tidak ditahan, dapat mengikuti sidang di ruang sidang pengadilan atau dari kantor penuntut dengan didampingi/tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum atau tempat lain didalam atau diluar daerah hukum Pengadilan yang mengadili dengan disetujui oleh Majelis berdasarkan penetapan.

Baca juga:  Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pelaksanaan persidangan di atas, semua peserta wajib terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.

Setelah itu, Panitera akan melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya peserta sidang dengan hakim/majelis hakim dan masing-masing peserta sidang mengenakan atribut masing-masing.

Dokumen Sidang Pidana Secara Elektronik

Dokumen elektronik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Terdakwa, harus berbentuk PDF (Portable Document Format), dan pada proses persidangan dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik harus dikirim ke alamat pos-el pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dokumen tersebut dibacakan, setelah itu.

Dokumen yang dikirim, harus diunduh dan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah pembacaan keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik, Pengadilan meneruskan dokumen elektronik tersebut ke alamat Pos-El Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan alamat Pos-EL Penasihat Hukum.

Pelimpahan Perkara, Penomoran, Panggilan Sidang

Pelimpahan perkara biasa, singkat, cepat dilakukan sesuai dengan Hukum Acara dalam lingkup peradilan masing-masing, jika tidak dapat dilaksanakan, berkas perkara dilimpahkan melalui pos-el.

Setiap pelimpahan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum harus menyertakan Domisili Elektronik yaitu :

  1. Kantor penuntut
  2. Kantor penyidik
  3. Instansi tempat terdakwa ditahan
  4. Terdakwa/kesatuan terdakwa atau Penasihat Hukum

Dan dalam pelimpahan perkara, tetap dilakukan melalui Pos-el, tetapi barang bukti tetap berada di kantor Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:  Landasan Hukum Penggunaan Senjata Api Oleh BEA dan CUKAI

(Domisili Elektronik : layanan pesan (Messaging Services) berupa akun yang terverifikasi milik Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Terdakwa/Kesatuan Terdakwa, Penasehat Hukum, Saksi, Ahli, Rutan dan Lapas.

Setelah itu panitera yang menerima pelimpahan berkas dengan pos-el, harus memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum mencetak dokumen tersebut.

Kelengkapan berkas terdiri atas :

  1. Surat pelimpahan perkara
  2. Surat dakwaan
  3. Surat kuasa jika menggunakan kuasa
  4. Berita acara pemeriksaan penyidik
  5. Pindai (scan) alat bukti tertulis jika ada
  6. Daftar barang bukti
  7. Foto barang bukti
  8. Dokumen penahanan jika ditahan
  9. Dokumen terkait

Kesemua dokumen tersebut dicetak dan dilakukan penomoran serta pemberkasan dengan hukum acara. Dan, hakim melakukan penetapan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan sidang elektronik dan disampaikan oleh Kepaniteraan kepada penuntut secara elektronik.

Jika terdakwa berada dalam Rutan, Penuntut menyampaikan panggilan sidang melalui domisili elektronik , jika tidak, panggilan sidang dilakukan oleh Penuntut kepada terdakwa melalui domisili elektronik berupa : alamat pos-el, alamat whatsapp, atau SMS (Short Message Services).

Jika terdakwa tidak memiliki Domisili Elektronik, Panggilan disampaikan melalui Surat Tercatat ke alamat tempat tinggal terdakwa dengan tembusan kepada Kepala Desa/Lurah Tempat Domisili/Tempat Tinggal Terdakwa, dan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari sidang.

Panggilan dianggap diterima terdakwa, apabila telah terbukti bahwa panggilan telah terkirim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *