Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Siapa yang Berhak Jika Menemukan Uang Dijalan ?

×

Siapa yang Berhak Jika Menemukan Uang Dijalan ?

Sebarkan artikel ini
Menemukan Uang Dijalan Siapa yang Berhak Jika Menemukan Uang Dijalan ?

Siapa sih yang tidak pernah menemukan uang? Hampir setiap orang yang ada di Indonesia pernah mengalami hal yang namanya menemukan uang, entah itu di tempat-tempat Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial seperti Mall, Kafe, Restoran, Toko, Pasar. Atau yang paling umumnya adalah Jalan Raya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, ketika seseorang menemukan uang tersebut, secara aspek hukum, Siapa yang paling berhak untuk memiliki ? Si pemilik uang yang terjatuh atau yang menemukan uang tersebut? Lalu bagaimana kita seharusnya menyikapi hal tersebut? mari disimak.

Sebelum bicara mengenai kepemilikan uang, yang pertama kali harus diuji dan diketahui adalah Jenis Kebendaan uang termasuk dalam hal apa ?

Jenis Kebendaan dibagi menjadi 2 yaitu Kebendaan Bergerak dan Tidak Bergerak. Serta Kebendaan Berwujud dan Tidak Berwujud. Uang adalah benda yang berwujud dan benda yang bergerak, Mengapa?

  1. Karena sifat benda tersebut dapat berpindah tangan.
  2. Karena ketentuan daripada UU itu sendiri yang mengatur hal demikian.

Sehingga, ditinjau dari pembagian jenis dan sifat pembendaan tersebut, maka dapat ditemukan bagaimana suatu benda dapat kebendaan bergerak dan berwujud, jika diuji kepemilikan benda tersebut dari kedudukan berkuasanya, maka kita mengenal dengan jenis kepemilikan yang diatur dalam Pasal 1977 KUHPer,

Pasal 1977 KUHPer : Barang siapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.

Dari isi pasal tersebut diatas, dapat dikemukakan bahwa kepemilikan atas kebendaan bergerak tersebut lahir seketika seseorang telah menguasai kebendaan tersebut dan seolah-olah kebendaan tersebut merupakan kepunyaannya sendiri.

Baca juga:  Ulasan Lengkap: Penyitaan, Prosedur Penyitaan Dan Bagaimana Hukum Mengaturnya

Artinya, Hukum Positif Indonesia memandang bahwa

“Siapa yang menguasai fisik dari suatu kebendaan tersebut, maka ialah yang diakui secara hukum sebagai pemiliknya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.”

Hal inilah yang dikenal dengan istilah Bezit.

Jadi , dari uraian tersebut sebelumnya. Dapat disimpulkan bahwa,“Siapapun yang menemukan uang yang dijalan, ia dapat dianggap sebagai pemilik uang tersebut jika ia telah menguasai fisik uang tersebut (dipegang dan disimpan).”

Terutama apabila setelah penemu uang tersebut mengumumkan secara terbuka, “Siapa yang merasa uangnya jatuh?” dan tidak ada yang mengakui, maka secara hukum. Tidak ada satupun yang menyangkal temuan dan penguasaan uang yang ditemukan oleh seseorang tersebut.

Sehingga, uang tersebut menjadi milik siapapun yang menemukannya. Selain pasal tersebut tadi, jika ditinjau dari Aspek Penyerahan Kebendaan Bergerak, dikenal dengan istilah Feitelijke Levering, apa itu Feitelijke Levering ?

Yaitu sebuah penyerahan hak milik pada kebendaan bergerak yang dilakukan secara riil dan nyata dan secara fisik, yang dilakukan dengan penyerahan dari tangan pemberi ke tangan penerima. Penyerahan benda tersebut sekaligus mengalihkan hak milik atas benda tersebut.

Artinya, untuk uang yang merupakan kebendaan bergerak. Kepemilikan benda tersebut dapat dilihat dari :

  1. Siapa yang menguasai uang tersebut.
  2. Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima lewat sebuah penyerahan kebendaan.

Lalu, bagaimana jika pemilik uang sebenarnya tidak menyetujui penguasaan uang miliknya tersebut oleh orang lain ? Apakah hak miliknya atas uangnya yang ditemukan orang lain tersebut otomatis gugur ? Jawabannya tidak.

Mengapa? Mengacu kembali kepada Pasal 1977 KUHPer Alinea ke-2 yang berbunyi : 

Baca juga:  Ulasan Lengkap: Penggeledahan, Jenis-Jenis Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana

“Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.” 

Lalu artinya? Pemilik uang yang terjatuh tersebut, hanya memiliki jangka waktu 3 tahun untuk membuktikan bahwa uang itu adalah miliknya.

Bagaimana membuktikannya? Mimin mengambil contoh sederhana, ada kejadian kehilangan uang di salah satu Warung Internet di bilangan Jakarta, ketika pemilik uang tersebut sedang mencari uang miliknya yang diduga terjatuh entah dimana, sang pemilik berinisiatif untuk membuka rekaman CCTV untuk mencari tahu dimana uang tersebut miliknya jatuh, dan akhirnya ditemukan bahwa uang tersebut benar jatuh dan diambil oleh pengunjung lainnya, dari contoh ini, bahwa pemilik uang dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah miliknya, bukan milik si penemu uang tersebut.

Kesimpulan

Menemukan uang adalah hal yang menyenangkan bagi orang-orang tertentu. Namun, perlu diingat sepanjang penemuan uang tersebut tidak diakui oleh orang, maka sepatutnya. Uang tersebut oleh sang penemu diamankan. Mengingat bahwa uang yang dipegang tersebut “masih melekat sebagai hak milik orang lain.”

Upayakan agar jika menemukan uang, segera mengumumkan pada sekitar kita agar dapat ditemukan siapa sebenarnya pemilik uang tersebut. Jika tidak ada yang mengakui atau menyangkal penemuan uang tersebut, maka selanjutnya dikembalikan kepada sang penemu uang untuk tindakan yang akan diambil selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *