Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Kebijakan Hukum Transaksi Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah

×

Kebijakan Hukum Transaksi Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah

Sebarkan artikel ini
Rupiah Kebijakan Hukum Transaksi Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah

Beberapa waktu yang lalu, tersiar kabar bahwa terdapat beberapa daerah di Indonesia yang melakukan transaksi suatu komoditas dengan menggunakan mata uang Dirham dan Dinar, atas kejadian tersebut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono pada Siaran Pers tertanggal 28 Januari 2021 menyatakan bahwa “ Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.”

Apakah benar bahwa Indonesia tidak mengakui penggunaan Mata Uang selain daripada rupiah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan? Bagaimana dengan ketentuan hukumnya? mari disimak.

Tentang Mata Uang Dirham dan Dinar

Dinar (denar di Makedonia) adalah nama mata uang yang berlaku di beberapa negara di dunia, kebanyakan di negara-negara dengan mayoritas penduduk berbahasa Arab. Kata “dinar” (دينار) dalam bahasa Arab dan Persia) berasal dari kata denarius, mata uang Romawi.

Dirham or dirhem or “Dirhm” (درهم) merupakan satuan mata uang pada beberapa negara Arab, juga Tajikistan, dan dulunya terkait dengan satuan massa (Ottoman dram) pada Kekaisaran Utsmaniyah dan Persia. Nama ini diturunkan dari mata uang Yunani, drachma, atau didrachm (2 drachmae).

Untuk mata uang di Indonesia sendiri, berdasarkan Pasal 23 B UUD NRI 1945 menyatakan bahwa jenis dan harga suatu mata uang yang berlaku di Indonesia, diatur dengan sebuah undang-undang, yaitu UU No.7 Tahun 2011. Bahwa, di Indonesia mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Dan uang merupakan alat pembayaran yang sah, berdasarkan UU tersebut pula, mata uang di Indonesia adalah Rupiah yang dibedakan atas Uang Kertas dan Uang Koin dengan disimbolkan sebagai Rp.

Baca juga:  Mengenal Macam-Macam Tindak Pidana Korupsi

Transaksi Menggunakan Mata Uang Lain

Untuk penggunaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, penggunaan Rupiah wajib digunakan pada : 

  1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang;dan/atau
  3. Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Syarat diatas tidak berlaku apabila :

  1. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
  3. Transaksi perdagangan internasional;
  4. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
  5. Transaksi pembiayaan internasional;

Ciri-ciri Mata Uang Rupiah kertas paling sedikit adalah : 

  1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
  2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  5. Nomor seri pecahan;
  6. Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
  7. Tahun emisi dan tahun cetak;

Ciri-ciri Mata Uang Rupiah Logam paling sedikit adalah :

  1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
  2. Frasa “Republik Indonesia”;
  3. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya;
  4. Tahun emisi;

Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud sebelumnya, juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak yang bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Sanksi Jika Transaksi Tidak Menggunakan Rupiah

Terdapat Sanksi terhadap siapapun yang menolak menggunakan Rupiah yaitu dalam Pasal 33 (1) dan (2) UU No.7 Tahun 2011 yaitu :

Baca juga:  Ulasan Lengkap: Laporan Polisi, Cara Buat, Jenis Laporan Polisi

1. Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam :

  1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. Transaksi keuangan lainnya;

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2. Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain itu juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pencabutan Izin Usaha dan atau perampasan terhadap Barang tertentu milik terpidana bagi terpidana korporasi.

Ketentuan pidana tersebut ditambah 1/3 jika pelakunya adalah Pegawai BI, Pelaksana Percetakan Rupiah, Badan yang mengkoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu dan aparat penegak hukum. Dan, jika pidana yang dijatuhkan tersebut adalah terhadap Korporasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 33, maka denda tersebut ditambah 1/3. 

Untuk Pidana denda jika terpidana tidak mampu membayar denda, maka untuk pidana terhadap perseorangan akan diganti menjadi kurungan selama 2 bulan sebagai ganti atas setiap denda sebesar 100 juta Rupiah, dan untuk Korporasi, dapat dicantumkan dalam putusan untuk melakukan penyitaan harta benda korporasi / harta benda Pengurus Koporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *