Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Ulasan Lengkap: Saksi, Macam-Macam Saksi, Kewajiban Saksi Dalam Hukum Pidana

×

Ulasan Lengkap: Saksi, Macam-Macam Saksi, Kewajiban Saksi Dalam Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Saksi Dalam Hukum Pidana Ulasan Lengkap: Saksi, Macam-Macam Saksi, Kewajiban Saksi Dalam Hukum Pidana

Daftar isi

Apa Itu Saksi?

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Tetapi, terhitung pada Hari Rabu, 8 Agustus 2010 Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-VII-2010.

Maka seluruh pengertian Saksi yang terdapat dalam KUHAP dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat 3, dan Pasal 184 ayat 1 huruf A diperluas maknanya menjadi:
Orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang “tidak selalu ia dengar, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”

Karena pengertian Saksi dalam KUHAP terbukti bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dengan adanya Putusan MK ini. Hukum Acara Pidana mengenal dan mengakui yang namanya keterangan saksi Testimonium de Auditu

Macam-Macam Saksi

1. Saksi Yang Memberikan Tersangka/Terdakwa (a Charge)

Pada dasarnya, peran Saksi dalam Keterangannya di setiap proses Penyidikan, Penuntutan, sampai ke Peradilan berfungsi untuk melengkapi dan memenuhi pembuktian Materil dari unsur Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka/Terdakwa. Saksi yang memberatkan diajukan dan dihadirkan oleh: Penyidik dan Penuntut Umum.

Saksi yang memberatkan salah satunya adalah Korban dari Tindak Pidana yang ia alami.

2. Saksi Yang Meringankan Tersangka/Terdakwa (a de Charge)

Di dalam KUHAP, diatur ketentuan mengenai hak Tersangka/Terdakwa untuk mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang bersifat menguntungkan dan membela dirinya. Umumnya, sifat keterangan Saksi yang meringankan Tersangka merupakan keterangan yang membela dan atau berpihak kepada Tersangka/Terdakwa.

3. Saksi Mahkota

Maksud dari Saksi Mahkota adalah Seseorang Tersangka/Terdakwa yang dijadikan Saksi untuk memenuhi dan mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana Tersangka lainnya. Jenis saksi ini sering dijumpai pada kasus Penyertaan Pidana. Keuntungan dari pada Saksi Mahkota, ia dapat dibebaskan dari segala penuntutan dan atau diberikan penuntutan yang rendah.

Baca juga:  Ulasan Lengkap: Penggeledahan, Jenis-Jenis Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana

Kewajiban Saksi

Pemeriksaan Saksi Dalam Penyidikan:

  1. Saksi wajib menghadap ke Penyidik untuk diperiksa terkait dengan suatu tindak pidana dengan sebuah surat panggilan yang sah
  2. Dalam hal Saksi dengan alasan yang cukup kuat tidak dapat/berhalangan hadir, wajib disampaikan kepada Penyidik
  3. Dalam hal saksi diduga tidak akan hadir di Persidangan dalam memberikan keterangannya, maka ia akan diperiksa dengan disumpah terlebih dahulu

Pemeriksaan Saksi Dalam Persidangan:

  1. Saksi wajib disumpah sebelum memberikan keterangannya di dalam Persidangan bahwa keterangannya adalah benar dan tidak berlainan daripada yang sebenarnya.
  2. Dalam persidangan, Saksi tidak boleh bercakap-cakap
  3. Saksi tidak boleh keluar dari ruangan persidangan kecuali diizinkan oleh Hakim

Hak Asasi

  1. Berhak dipanggil sebagai saksi dengan surat panggilan yang sah oleh Penyidik
  2. Berhak untuk tidak dalam tekanan pada saat menyampaikan keterangan
  3. Berhak untuk tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan alasan yang kuat
  4. Berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang bersifat menjerat Saksi
  5. Berhak untuk juru bahasa apabila saksi tersebut adalah saksi asing
  6. Berhak untuk didampingi Penerjemah apabila Saksi memiliki kekurangan fisik seperti Bisu dan Tuli

Yang Tidak Wajib Sebagai Saksi

Ada beberapa jenis Saksi yang tidak wajib atau dapat menolak sebagai Saksi karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

Maka dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberi keterangan sebagai saksi, dipercayakan kepada mereka Hal ini ditegaskan dalam Pasal 170 KUHAP Co/:Dokter dan Advokat.

Saksi Yang Tidak Disumpah Dalam Memberikan Keterangannya

  • Anak berusia dibawah 15 tahun dan belum kawin
  • Orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa

Yang Dilarang Menjadi Saksi

  1. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
  2. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  3. suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Baca juga:  Ini Persyaratan Baru Berkendara di DKI Jakarta

Upaya Paksa Terhadap Saksi

Seseorang yang dipanggil sebagai saksi dengan surat pemanggilan yang sah dengan sengaja tidak hadir dan tidak menyebutkan alasan yang kuat, belum tentu saat itu juga ia akan di pidana.

Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa membawa orang yang dipanggil sebagai Saksi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2x panggilan dilakukan. Tenggat hari yang diberikan untuk menghadap Penyidik adalah 3 hari. Jika ternyata setelah 2x dilakukan pemanggilan dan saksi tidak juga hadir, maka bisa dilakukan penjemputan paksa.

Sanksi Pidana Bagi Orang Yang Tidak Mau Menjadi Saksi

Pasal 224 KUHP Berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajipan berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinnya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;

Kesimpulan

Sebagai Masyarakat Indonesia yang merupakan Negara Hukum. Setiap tindakan yang diambil oleh Pejabat Berwenang Instansi Pemerintah, Instansi Negara Non-Pemerintahan selalu dilengkapi dengan payung hukum terhadap kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya. Bisa berupa UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah ataupun Peraturan Daerah Provinsi.

Sebelum saksi diperiksa di hadapan Penyidik, Selalu akan disertai dengan pemanggilan terlebih dahulu lewat Surat Panggilan yang sah. Yang artinya ditandatangani oleh Penyidik, maka sebaiknya kita harus memperhatikan isi dan setiap poin yang dimuat dalam Surat Panggilan yang ditujukan kepada kita.

Karena Hukum Acara Pidana adalah Hukum Formil daripada Hukum Pidananya yang apabila tidak diikuti sesuai Prosedur, berpotensi surat pemanggilan saksi tersebut cacat hukum dan menjadi batal demi hukum. Sehingga Penyidik tidak dapat bertindak sewenang-wenangnya dalam melaksana kan tugas menegakkan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *