Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Ini Persyaratan Baru Berkendara di DKI Jakarta

×

Ini Persyaratan Baru Berkendara di DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi berkendara di Jakarta Ini Persyaratan Baru Berkendara di DKI Jakarta

Tahukah kamu, syarat utama berkendara di jalan adalah dengan mengenakan helm bagi pengendara motor dan mengenakan sabuk bagi pengendara mobil serta melengkapi surat-surat berkendara dan atau melengkapi syarat-syarat teknis dan laik jalan lainnya.

Ternyata, di tahun 2021 ini, untuk wilayah DKI Jakarta ada syarat terbaru loh yang wajib dipenuhi oleh pengendara dijalan. Apa itu syaratnya?

Lewat Pergub No.66 Tahun 2020, Tertanggal 24 Januari 2021. Pemprov DKI mewajibkan setiap kendaraan bermotor yaitu dengan sasaran Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang batas usianya sudah diatas 3 tahun untuk melakukan Uji Emisi Gas Buang dan memenuhi ambang batas emisi. Dan biaya uji emisi tentunya dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga:  Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Uji Emisi tersebut wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Untuk ambang batas emisi, mengacu kepada Pergub DKI No.31/2008.

Uji emisi dilakukan pada 3 tempat :

  1. Bengkel uji emisi
  2. Kios uji emisi
  3. Kendaraan layanan uji emisi
143942329 1544569089072722 8730168594621603007 n Ini Persyaratan Baru Berkendara di DKI Jakarta
  1. Kendaraan bermotor kategori L : beroda kurang dari empat
  2. Kendaraan bermotor kategori M : beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang.
  3. Kendaraan bermotor kategori N : beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang.
  4. Kendaraan bermotor kategori O : penarik untuk gandengan atau tempel
Baca juga:  Mengenal Surat Kuasa Khusus Di Pengadilan

Jika kendaraan telah selesai diuji emisi, maka tanda bukti uji lulus emisi adalah Kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi Keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi.

Pemeriksaan terhadap kepatuhan setiap pengendara atas uji emisi kendaraan bermotor dan atau persyaratan pemenuhan ambang batas uji emisi dilakukan di jalan dan atau pada fasilitas parkir yang dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali dan atau dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan yang digelar oleh DInas Perhubungan dengan bekerja sama oleh Pihak Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *