Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Arti Penuntutan Menurut Hukum Acara Pidana

×

Arti Penuntutan Menurut Hukum Acara Pidana

Sebarkan artikel ini
Hukum Acara Pidana Arti Penuntutan Menurut Hukum Acara Pidana

Apa itu Penuntutan?

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang.

Penuntut umum dan tugasnya menurut KUHAP

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  1. Memeriksa berkas perkara dari Penyidik
  2. Melakukan pra penuntutan apabila ada kekurangan didalam berkas perkara
  3. Memberikan perpanjangan penahanan dan merubah status tahanan
  4. Membuat surat Dakwaan
  5. Melimpahkan perkara ke Pengadilan
  6. Melakukan penuntutan
  7. Menutup perkara demi hukum
  8. Melaksanakan penetapan Hakim
  9. Melakukan panggilan saksi dan saksi ahli ke persidangan
Baca juga:  Landasan Hukum Penggunaan Senjata Api Oleh BEA dan CUKAI

Setelah serangkaian proses Penyidikan telah selesai. Penyidik akan mengirimkan berkas penyidikan perkara kepada Kejaksaan Negeri agar Penuntut umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.

88391566 687027682034867 6332730175400780811 n Arti Penuntutan Menurut Hukum Acara Pidana

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Penataan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud diatas diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.

Baca juga:  NIB dan SIUP: Pengertian, Jenis, Syarat dan Cara Pembuatan

Tugas kejaksaan RI dalam Bidang Pidana

  • Melakukan penuntutan terhadap Terdakwa
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Dalam hal tertentu, dengan Kuasa Khusus, Jaksa dapat menjadi “Kuasa Hukum” dalam mewakili Negara terhadap kasus di bidang Perdata dan TUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *