Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

NIB dan SIUP: Pengertian, Jenis, Syarat dan Cara Pembuatan

×

NIB dan SIUP: Pengertian, Jenis, Syarat dan Cara Pembuatan

Sebarkan artikel ini
NIB dan SIUP NIB dan SIUP: Pengertian, Jenis, Syarat dan Cara Pembuatan

Pengertian SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan berupa Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Jenis SIUP ada 3:

1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari RP 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak RP 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain SIUP sebagaimana dimaksud diatas, ada juga SIUP Mikro terhadap perusahaan Perdagangan Mikro.

Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:

a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan;

b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;

c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

  1. usaha perseorangan atau persekutuan;
  2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atatu dikelola oleh pemiliknya ata anggota keluarga/kerabat terdekat, dan
  3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Tetapi, untuk Perusahaan Mikro yang menghendaki untuk memperoleh SIUP, perusahaan tersebut dapat mengurus untuk memperoleh SIUP Mikro.

Masa berlaku SIUP sebelumnya adalah 5 tahun sekali, tetapi dengan adanya Permendag baru SIUP tidak memerlukan perpanjangan kembali karena sepanjang perusahaan perdagangan masih aktif, SIUP juga.

Lalu setiap perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi.

Karena tidak disampaikan bentuk usaha apa yang hendak memperoleh SIUP maka, kami asumsikan bahwa Badan Usaha Anda adalah Perseroan Terbatas, maka syarat proses memperoleh dan cara pembuatan SIUP secara manual seperti:

Baca juga:  Tentang Pemblokiran Sertifikat Tanah Akibat Permasalahan Hukum
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
  2. Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan;
  5. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha;
  6. Foto Penanggung jawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4cm.

Untuk memperpanjang SIUP, tidak lagi diperlukan pendaftaran ulang karena dianggap SIUP Aktif sepanjang perusahan tersebut tetap aktif berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017.

Pengeritan NIB dan Memperoleh NIB Melalui Sistem OSS

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Anda harus terlebih dahulu memperoleh SIUP oleh orang yang bertanggung jawab dalam bidang usaha yang hendak memperoleh SIUP tersebut. Dengan mengakses laman OSS lalu masukan:

  1. NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan apabila pemohon adalah Perseorangan (WNI yang cakap HUKUM)
  2. Nomor pengesahan akta pendirian tau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan Firma, atau persekutuan perdata.
  3. Dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Setelah melakukan hal-hal diatas, maka laman OSS dapat diakses dan selanjutnya dapat melakukan pendaftaran.

Pelaku usaha Non-Perorangan yang telah memperoleh akses laman OSS melakukan pendaftaran dengan mengisi hal-hal berikut ini yaitu:

  1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  2. Bidang usaha;
  3. Jenis penanaman modal;
  4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  5. Lokasi penanaman modal;
  6. Besaran rencana penanaman modal;
  7. Rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. Nomor kontak badan usaha;
  9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan;
  10. Kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
  11. NPWP pelaku usaha non perorangan;
  12. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Baca juga:  Mengenal Surat Kuasa Khusus Di Pengadilan

Jenis penanaman modal sebagaimana dimaksud diatas harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Pelaku usaha perseorangan yang telah memperoleh laman OSS melakukan pendaftaran dengan mengisi hal-hal berikut ini yaitu:

  1. nama dan NIK;
  2. alamat tempat tinggal;
  3. bidang usaha;
  4. lokasi penananman modal;
  5. besaran rencana penamanam modal;
  6. rencana penggunaan tenaga kerja;
  7. nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;
  8. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
  9. NPWP pelaku usaha perseorangan

Bidang usaha yang dimaksud diatas adalah, anda harus mengetahui bidang usaha anda termasuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha sebagaimana tercantum di dalam Perka BPS No.95/2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha, seperti contoh:

27404 INDUSTRI LAMPU LED

Yang bidang usahanya mencakup: usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu misalnya,

Lampu LED lampu senter, kendaraan maupun pencahayaan umum. (Bidang usaha ini wajib sama dengan yang di dalam akta pendirian)

Setelah pengisian selesai dilakukan Lembaga OSS menerbitkan NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acar yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Manfaat Adanya NIB

NIB berlaku juga sebagai:

  • TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan.
  • API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan.
  • Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
  • Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Demikian cara pembuatan dan memperoleh perizinan SIUP dengan cara melalui sistem OSS. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengurusan NIB maupun SIUP diwilayah Jabodetabek bisa mengubungi kami di form kontak. Atau bisa langsung ke nomor 087870401549 atau 081361333696.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *