Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Landasan Hukum Penggunaan Senjata Api Oleh BEA dan CUKAI

×

Landasan Hukum Penggunaan Senjata Api Oleh BEA dan CUKAI

Sebarkan artikel ini
Penggunaan Senjata Api Landasan Hukum Penggunaan Senjata Api Oleh BEA dan CUKAI
Ilustrasi Freepik

Daftar isi

Penggunaan Senjata API oleh Dirjen Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi pada Departemen Keuangan (Sekarang : Menteri Keuangan) di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Cukai : Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Kepabeanan : Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. 

Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai dan peraturan turunan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal, Pejabat Bea dan Cukai untuk mengamankan hak-hak negara berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang dengan dalam pelaksanaannya dapat dilengkapi dengan senjata api serta Kapal patroli atau sarana lainnya yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat juga dilengkapi dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, di bidang cukai. Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan Undang-undang ini. Termasuk salah satunya berwenang menegah Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut dan, Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud atas, Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga:  Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Penggunaan senjata api sangat dibatasi mengingat besarnya bahaya bagi keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, syarat-syarat penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 1996
  2. Permenkeu No.113/PMK.04/2017

Fungsi Penggunaan Senjata Api Oleh Dirjen Bea dan Cukai

Pejabat Dirjen Bea dan Cukai/Kapal Patroli DJBC yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas digunakan dalam hal :

  1. Menegakkan ketentuan UU Kepabeanan/UU Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangannya
  2. Menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli

Selain itu, Senjata Api Dinas dapat digunakan dalam rangka :

  1. Menghentikan sarana pengangkutan (kendaraan atau angkutan yang melalui laut, udara atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang)
  2. Pendidikan dan latihan (dikecualikan terhadap Izin Pengangkutan/Penggunaan)

Syarat Penggunaan Senjata Api Oleh Dirjen Bea dan Cukai

Pejabat Dirjen Bea dan Cukai /Kapal Patroli DJBC yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas, wajib memiliki :

1. Izin Penguasaan Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh :

  1. Menteri Pertahanan atas rekomendasi Panglima TNI untuk Senjata Api Standar Militer
  2. Kapolri untuk Senjata Api Non-Standar Militer dan Peralatan Keamanan

2. Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas Standar Non-Militer oleh Pejabat Dirjen Bea dan Cukai dapat dilakukan dalam hal jika telah terpenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Sehat jasmani dan Rohani
  2. Berumur paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 60 tahun
  3. Memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, mengamankan, dan menggunakan senjata api
  4. Menguasai ketentuan tentang senjata api
  5. Mendapat rekomendasi dari Atasan Langsung
  6. Telah memiliki izin penguasaan Pinjam Pakai dari Kapolri
Baca juga:  Ulasan Lengkap: Saksi, Macam-Macam Saksi, Kewajiban Saksi Dalam Hukum Pidana

Pasca Penggunaan Senjata Api Oleh Dirjen Bea dan Cukai

Setelah melakukan tahapan penggunaan Senjata Api Dinas, Pejabat Bea dan Cukai wajib :

  • Memberikan bantuan dan perawatan kepada siapapun yang terluka atau terkena dampak dari penggunaan Senjata Api Dinas
  • Memberitahukan Keluarga dari siapapun yang terluka atau terkena dampak dari Penggunaan Senjata Api Dinas
  • Melaporkan secara lisan atau tulisan penggunaan Senjata Api Dinas kepada atasan Pejabat Bea dan Cukai pada kesempatan pertama
  • Membuat Berita Acara Penggunaan Senjata Api Dinas paling lama 1×24 Jam sejak penggunaan Senjata Api Dinas tersebut

Bantuan Hukum untuk Pejabat Bea dan Cukai

Jika Pejabat DJBC yang menggunakan Senjata Api Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan UU Kepabeanan dan atau UU Cukai atau Peraturan Perundang-Undangan lain dan/atau dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangannya menimbulkan permasalahan hukum, Pejabat Bea dan Cukai yang dimaksud, diberikan Bantuan Hukum dari Dirjen Bea dan Cukai dan/atau Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di lingkup Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *