Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Jika Dirugikan Badan Hukum, Gugat Direksi atau Badan Hukumnya?

×

Jika Dirugikan Badan Hukum, Gugat Direksi atau Badan Hukumnya?

Sebarkan artikel ini
Badan Hukum Jika Dirugikan Badan Hukum, Gugat Direksi atau Badan Hukumnya?

Pasal 118 ayat (1) HIR berbunyi : Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123 HIR, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.

Dalam mengajukan gugatan, jika pihak yang menimbulkan kerugian bagi penggugat adalah subjek perorangan, maka gugatan dapat diajukan sesuai dengan Pengadilan Negeri dimana tergugat berdomisili. Namun, jika pihak yang menimbulkan kerugian adalah Badan Hukum?

Bagaimana Pertanggung Jawabannya?

Jika Badan Hukum yang menimbulkan kerugian, jawabannya adalah : ajukan gugatan terhadap Badan Hukum tersebut, bukan terhadap penanggung jawab/ pimpinan/ direktur utama/ dan atau ketua/ kepala badan hukum tersebut.

Sebagai informasi,di Indonesia. Jenis badan yang diakui secara umum sebagai Badan Hukum antara lain adalah : 

  1. Perseroan (PT)
  2. Koperasi
  3. Yayasan

Mengapa gugatan harus diajukan terhadap badan hukum, bukan kepada pihak yang bertanggung jawab atas badan hukum tersebut?

Dalam Hukum Perdata, Subjek Hukum yang dapat diminta pertanggung jawaban ada 2 :

  • Perorangan/Individu (Naturlijk Persoon)
  • Badan Hukum (Rechtpersoon)

Persamaan antara keduanya adalah sama – sama memiliki kehendak sendiri untuk melakukan perbuatan hukum, merupakan subjek pembawa hak dan kewajiban, serta subjek yang dapat dimintakan pertanggung jawaban, serta dapat menggugat dan digugat.

Baca juga:  Mengenal Surat Kuasa Khusus Di Pengadilan

Perbedaannya? Manusia adalah subjek perorangan yang sendiri dan mandiri, sedangkan badan hukum adalah suatu badan perkumpulan orang dan atau modal yang memiliki kekayaan terpisah.

Definisi masing-masing Badan Hukum tersebut yaitu :

1. Perseroan Terbatas : Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

2. Yayasan : Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

3. Koperasi : Badan Hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa jika ketiga badan hukum tersebut adalah subjek hukum yang berdiri sendiri, mandiri, dan dianggap sebagai manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum dan juga dapat digugat dan menggugat dimuka pengadilan.

Agar gugatan tidak terputus Niet Ontvankelijke Verklaard atau diputus “Gugatan tidak dapat diterima” akibat dari cacat formil yaitu : gugatan salah alamat (Error in Persona).

Maka gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana badan hukum tersebut berdomisili/berkedudukan di wilayah Pengadilan Negeri tersebut. Sebagai contoh Putusan No Error In Person , yaitu :

Baca juga:  Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam putusan No.159 / Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bdg antara Penggugat Yusuf Supriatna melawan Pimpinan Perusahaan PT. BPR ARTHA MITRA KENCANA, yang pada amar putusannya, hakim berpendapat : “jika sebuah Perseroan telah memperoleh statusnya menjadi sebuah badan hukum.”

Maka, Perseroan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagai badan hukum, kecuali. Apabila perseroan tersebut belum menjadi sebuah badan hukum, maka pertanggungjawaban terletak pada pemilik perusahaan dan atau direksi perusahaan tersebut.”

Putusan tersebut senada dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.047 K/Pdt/1988 yang berbunyi : seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan. Yang dapat digugat adalah Perseroan yang bersangkutan, karena Perseroan adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga merupakan “Subyek hukum” yang terlepas dari pengurusnya (Direksi). Oleh karena itu Perseroan memikul tanggung jawab” atas segala tindak atau perbuatan yang dilakukannya.

Kesimpulan : 

Bahwa pentingnya untuk dapat membedah prinsip tanggung jawab dalam sebuah badan hukum baik itu Perseroan Terbatas, Yayasan, dan atau Koperasi agar gugatan yang diajukan tidak menjadi sia-sia.

Sebagai informasi tambahan, jika suatu badan hukum belum memperoleh statusnya sebagai badan hukum atas pengesahannya dari Kemenkumham, maka Badan tersebut belum dapat dianggap sebagai Badan Hukum.

Contohnya : Pasal 7 ayat 4 UU No.40/2007

Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *