Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Mengenal Tentang Jaminan Fidusia

×

Mengenal Tentang Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini
Tentang Fidusia Mengenal Tentang Jaminan Fidusia
Designed by Freepik

Daftar isi

Apa Yang Dimaksud Dengan Fidusia?

Fidusia adalah Pengalihan hak Kepemilikan suatu benda atas Dasar Kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda benda yang hak Kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan Pemilik benda.

Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Fidusia?

Sedangkan, yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah Hak Jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap Kreditor lainnya.

Tentang Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia tidak berlaku terhadap:

  1. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftarkan.
  2. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m3atau lebih
  3. Hipotik atas pesawat terbang
  4. Gadai

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia

Akta Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas Pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
  2. Data perjanjian pokok yang dijamin dengan Fidusia
  3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
  4. Nilai penjaminan
  5. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia

Macam-Macam Pelunasan Utang Dengan Menggunakan Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia dapat digunakan sebagai Jaminan atas Pelunasan utang antara lain yaitu:

Baca juga:  Apakah Boleh Masyarakat Sipil Melakukan Penangkapan?
  • Utang yang telah ada.
  • Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu.
  • Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk Piutang, baik yang telah ada pada saat Jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Pembebanan jaminan terhadap benda atau jaminan tersebut yang diperoleh kemudian hari tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.

Jika tidak diperjanjikan lain, maka Jaminan Fidusia dapat meliputi hasil dari benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia. Dan, Jaminan Fidusia dapat meliputi juga Klaim Asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tersebut diasuransikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *