Daftar isi
Apa Yang Dimaksud Dengan Fidusia?
Fidusia adalah Pengalihan hak Kepemilikan suatu benda atas Dasar Kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda benda yang hak Kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan Pemilik benda.
Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Fidusia?
Sedangkan, yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah Hak Jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap Kreditor lainnya.
Apa Yang Dimaksud Dengan Sifat Jaminan Fidusia?
Sifat Jaminan Fidusia adalah Perjanjian Ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi (Perjanjian Accesoir).
Tentang Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia tidak berlaku terhadap:
- Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftarkan.
- Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m3atau lebih
- Hipotik atas pesawat terbang
- Gadai
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia
Akta Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas Pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
- Data perjanjian pokok yang dijamin dengan Fidusia
- Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
- Nilai penjaminan
- Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
Macam-Macam Pelunasan Utang Dengan Menggunakan Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia dapat digunakan sebagai Jaminan atas Pelunasan utang antara lain yaitu:
- Utang yang telah ada.
- Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu.
- Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk Piutang, baik yang telah ada pada saat Jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
Pembebanan jaminan terhadap benda atau jaminan tersebut yang diperoleh kemudian hari tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.
Jika tidak diperjanjikan lain, maka Jaminan Fidusia dapat meliputi hasil dari benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia. Dan, Jaminan Fidusia dapat meliputi juga Klaim Asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tersebut diasuransikan.