Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Blanko Tilang dan Alat Bukti Dalam Pelanggaran Lalu Lintas

×

Blanko Tilang dan Alat Bukti Dalam Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Lalu Lintas Blanko Tilang dan Alat Bukti Dalam Pelanggaran Lalu Lintas

Alat Bukti Dalam Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh Kepolisian Lalu Lintas, akan diterbitkan dengan Surat Bukti Pelanggaran atau dikenal dengan Surat Tilang dengan Blanko Biru.

Seperti yang dikutip @berpikirhukum, penjelaskan ini mengenai tata cara  penerbitan Surat Bukti Pelanggaran serta apa saja yang dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam pelanggaran Lalu Lintas. Mari disimak!

Pada dasarnya, penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di jalan dilakukan atas dasar 3 hal : 

  1. Temuan dalam proses pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan
  2. Laporan
  3. Rekaman Peralatan Elektronik

Terhadap pelanggaran lalu lintas diatas, dilaksanakan berdasarkan  Tata Cara Pemeriksaan Cepat yang digolongkan menjadi :

  1. Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Tindak Pidana Ringan
  2. Tata Cara Pemeriksaan Perkara terhadap pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No.22/2009)

Tata cara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.

Penerbitan Surat Tilang dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Blanko Tilang yang memuat paling sedikit mengenai:

Baca juga:  Tentang Pemblokiran Sertifikat Tanah Akibat Permasalahan Hukum
  1. Identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
  2. Ketentuan dan pasal yang dilanggar;
  3. Hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
  4. Barang bukti yang disita;
  5. Jumlah uang titipan denda ke bank;
  6. Tempat atau alamat dan/atau nomor telepon pelanggar;
  7. Pemberian kuasa;
  8. Penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;
  9. Berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
  10. Hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
  11. Catatan petugas penindak

Selain itu, dalam hal Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan atau Penundaan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dapat dikenakan terhadap Pelanggar Lalu Lintas : 

Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di jalan, dapat melakukan penyitaan atas :

  1. Surat Izin Mengemudi, dalam Pelanggaran Lalu Lintas
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, jika Pelanggar tidak membawa SIM
  3. Surat izin penyelenggaraan angkutan umum, jika Pengoperasian Kendaraan Bermotor Umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan
  4. Tanda bukti lulus uji, Jika Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau pelanggaran daya angkut/tata cara pengangkutan barang
  5. Barang muatan; dan/atau
  6. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran

Untuk point ke-6 diatas, Penyitaan atas Kendaraan Bermotor dilakukan jika :

  1. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan;
  2. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
  3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  4. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
  5. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Baca juga:  Apakah Boleh Masyarakat Sipil Melakukan Penangkapan?

Pengembalian Alat Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Barang bukti yang disita sebelumnya akibat dari pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa : SIM, STNK, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita, dikembalikan kepada Pengemudi dan Pemilik setelah :

  1. Penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan;
  2. Membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan; dan/atau
  3. Memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar

Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, dikembalikan kepada pemilik setelah yang bersangkutan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah, jika Kendaraan yang disita akibat dari dugaan tindak pidana, hasil tindak pidana, atau digunakan untuk tindak pidana, atau terlibat Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka berat, dilakukan sesuai dengan UU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *