Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

BKN Jelaskan Mekanisme Masa Kerja Guru PPPK 2021: Minimal Satu Tahun

×

BKN Jelaskan Mekanisme Masa Kerja Guru PPPK 2021: Minimal Satu Tahun

Sebarkan artikel ini
ilustrasi CPNS BKN Jelaskan Mekanisme Masa Kerja Guru PPPK 2021: Minimal Satu Tahun

detakhukum.com – Pada tahun 2021, Pemerintah diketahui akan melakukan pembukaan 1 juta formasi guru PPPK. Nah, belum lama ini ada bocoran informasi terkait jangka waktu kerja bagi guru PPPK tersebut.

Pembukaan satu juta formasi guru PPPK 2021 diketahui memiliki lima landasan hukum yang wajib diketahui guru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga negara yang terlibat langsung dalam upaya seleksi PPPK 2021 telah merilis dasar hukum dari kebijakan tersebut, yakni:

  • UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • Perpres No.38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK;
  • Perpres No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK;
  • Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Baca juga:  Benarkah Seleksi CPNS Baru Buka Tahun 2023? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Adapun bocoran dari Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suherman, jangka waktu kontrak kerja bagi guru PPPK berlangsung paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi terkait.

Perpanjangan kontrak bisa dipengaruhi oleh pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi yang telah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi. Hal ini nantinya akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi serta dijadikan dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.

Lebih lanjut, pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, dengan beberapa pertimbangan kondisi, seperti:

  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. Meninggal dunia;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PPPK.
Baca juga:  BKN Jawab Berbagai Pertanyaan Seputar Pemberkasan

Seluruh mekanisme masa kerja PPPK ini lebih lanjut akan dijelaskan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan pembukaan satu juta formasi guru calon PPPK 2021.

Diketahui, program seleksi PPPK 2021 ini akan melibatkan banyak instansi kenegaraan, mulai dari Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN.

Sebagai perwakilan BKN, Suherman menyatakan bahwa BKN akan ikut terlibat aktif dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2021, mulai dari pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Dia jua menyampaikan bahwa BKN telah menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK) dan Data Kependudukan (Dukcapil). (cp/dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *