Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai April-Mei, Ini Syarat Yang Harus Kamu Siapkan

×

Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai April-Mei, Ini Syarat Yang Harus Kamu Siapkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi CPNS2021 Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai April-Mei, Ini Syarat Yang Harus Kamu Siapkan

detakhukum.com – Dalam hitungan beberapa bulan lagi, seleksi atau Rekrutmen CPNS 2021 akan segera dibuka.

Juru bicara KemenPAN-RB, Andi Rahadian menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa untuk untuk proses pendaftaran rekrutmen ASN formasi tahun 2021 diperkirakan akan dimulai pada April-Mei 2021.

Selain menyampaikan waktu pendaftaran, Andi juga mengatakan bahwa sejauh ini, KemenPAN-RB telah menerima usulan formasi sebanyak 100.000 untuk instansi pusat dan 400.000 untuk pemerintah daerah.

Diketahui formasi yang akan jadi prioritas pada rekrutmen CPNS 2021 di antaranya tenaga guru (pengajar, termasuk dosen), serta tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang mendukung arah serta prioritas pembangunan nasional dan potensi daerah.

Sebagai informasi, kendati ada formasi-formasi tertentu yang diprioritaskan, formasi lain kabarnya akan tetap dibuka, tergantung kebutuhan tiap-tiap instansi.

Baca juga:  15 November 2020 Jadi Hari Terakhir Pemberkasan CPNS! Resmi Tidak Ada Perpanjang Waktu

Menurut Andi, sampai saat ini pihak KemenPAN RB masih menyusun dan menetapkan PermenPAN RB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen.

KemenPAN-RB akan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PAN-RB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN 2021.

Syarat Umum Daftar CPNS 2021

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
Baca juga:  Rekrutmen 1 Juta Formasi Guru PPPK 2021, Ini Info Penting yang Perlu Diketahui

Selain itu, berkas dokumen yang disiapkan adalah:

  • Scan KTP asli.
  • Pas foto.
  • Swafoto.
  • Ijazah.
  • Transkrip nilai asli.
  • Beberapa dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan instansi. (cp/dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *