Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

×

Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

Sebarkan artikel ini
CPNS @kejar Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

Peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik saat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Beginilah ketentuan nilai peserta SKD CPNS yang lolos Passing Grade.

Diketahui, pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga saat ini. Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai diatas passing grade. Bagi peserta tahap SKD yang nilainya diatas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca juga:  Kunci Sukses Lulus Seleksi CPNS Nggak Pake Ribet

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Baca juga:  BKN Jawab Berbagai Pertanyaan Seputar Pemberkasan

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *