Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Benarkah Seleksi CPNS Baru Buka Tahun 2023? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

×

Benarkah Seleksi CPNS Baru Buka Tahun 2023? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Sebarkan artikel ini
CPNS Baru Buka Tahun 2023 Benarkah Seleksi CPNS Baru Buka Tahun 2023? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

detakhukum.com – Kabar beredar, seleksi CPNS akan kembali dibuka tahun 2021. Tapi, baru-baru ini, ada isu kalau seleksi CPNS 2021 batal diadakan dan baru akan dibuka kembali tahun 2023.

Faktanya emang gimana, sih? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Seleksi CPNS yang akan baru dibuka tahun 2023 itu adalah seleksi CPNS untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPan-RB.

Alasannya, KemenPAN-RB ingin menyesuaikan dengan misi pemerintah untuk menetapkan model birokrasi 2020-2024 yang akan mengarah pada transformasi digital.

“PAN-RB tidak akan mengangkat pegawai lagi sampai 2-3 tahun. Karena dengan sistem kerja dirumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai teknologi-teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis,” kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2020 secara virtual.

Baca juga:  Lulus CPNS 2019 Tapi Mau Mengundurkan Diri, Gimana Caranya?

Tjahjo mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan dan penyesuaian arah model birokrasi sepanjang 2020-2024.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga dapat mengatur sistem kerja yang lebih fleksibel (flexible working arrangement) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, namun tetap produktif.

Baca juga:  Prediksi Formasi Pendaftaran CPNS 2021 Khusus Lulusan SMA/SMK

Nah, untuk mendukung keinginan tersebutlah, KemenPAN-RB terus mempersiapkan kualitas SDM ASN yang dimiliki pemerintah.

Tjahjo berharap, agar kementerian/lembaga dan pemda dapat betul-betul melihat kebutuhan masing-masing, sebelum mengajukan tambahan pegawai ASN.

Ia mengatakan, jika ada pegawai kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang pensiun 100 orang, instansi tersebut tidak harus mengajukan tambahan pegawai hingga 100 orang.

“Tidak harus dengan jumlah yang sama, bisa 50, bisa juga tidak mengajukan seperti Kementerian PAN-RB,” tukas Tjahjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *