CPNS  

Rekrutmen 1 Juta Formasi Guru PPPK 2021, Ini Info Penting yang Perlu Diketahui

CPNS 2020 Rekrutmen 1 Juta Formasi Guru PPPK 2021, Ini Info Penting yang Perlu Diketahui

detakhukum.com – Sudah siap mendaftar seleksi PPPK formasi guru di tahun 2021? Jangan lupa, lakukan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah dulu untuk persiapan seleksi sebelum 31 Desember 2020.

Selain itu, simak pula berbagai info penting yang perlu diketahui berikut ini:

Mereka yang bisa mendaftar PPPK Formasi Guru Adalah

  • Guru honorer K2 database BKN;
  • Guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta yang sudah masuk dapodik;
  • Lulusan S1/D4 baru/fresh graduate yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dari program PPG Prajabatan.

Perlu diketahui, dalam pendaftaran PPPK kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK tidaklah berpengaruh karena tidak menjadi salah satu syarat.

Baca juga:  Masuk Tahap Pemberkasan, Ini 8 Dokumen Yang Harus Diunggah

Sebaliknya yang terpenting, para calon pendaftar harus memperhatikan kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di Dukcapil dengan yang tercantum dalam database Dapodik.

Bagaimana Bila Data di Dapodik dan Data di Dukcapil berbeda?

Jawabannya, lakukan hal-hal berikut ini:

  1. Cek data NIK di Dukcapil;
  2. Jika Dukcapil data NIK salah, maka lakukan update data NIK di Dukcapil;
  3. Setelah data NIK di Dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di VervalPTK login operator sekolah. Pada fitur perbaikan identitas, silahkan unggah scan KTP/KK asli yang benar;
  4. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi Dapodik untuk proses perubahan NIP di Dapodik;
  5. Perbaikan NIK harus dilakukan sebelum 31 Desember 2020.
Baca juga:  Ternyata Segini Lho, Gaji Pokok dan Tunjangan Yang Bisa Kamu Peroleh Sebagai PNS!

Ingat!

Verifikasi data guru dan calon pendaftar PPPK yang sudah masuk Dapodik dilakukan melalui laman InfoGTK dengan melakukan Verval Ijazah.

Verval Ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon pendaftar layak mengikuti PPPK, melainkan untuk memverifikasi kepemilikan Ijazah yang dikroscek dengan database Dikti.

Silahkan perhatikan hal-hal berikut ketika kamu memverifikasi Ijazah: Nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor Ijazah, NIM, dan tahun lulus kuliah.

Apabila kamu memiliki S1/D4 lebih dari satu, pilihlah latar pendidikan yang linear dengan formasi yang akan dipilih.

Jika terdapat kesalahan data saat verval ijazah, maka yang harus diperbaiki adalah data di Dikti dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1 MB, yang akan diverifikasi admin pusat.

Baca juga:  Mendikbud Nadiem Makarim: CPNS Guru Tetap Ada

Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan sebelum 31 Desember 2020. (cpid/dh)