Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Tindak Pidana yang Lahir dari Perjanjian

×

Tindak Pidana yang Lahir dari Perjanjian

Sebarkan artikel ini
Tindak Pidana yang Lahir dari Perjanjian Tindak Pidana yang Lahir dari Perjanjian

Pernahkah teman – teman berfikir bahwa suatu tindak pidana dapat lahir dari suatu perikatan perdata? Pada praktik umumnya, seringkali kita melihat bahwa ada peristiwa perdata yang dikriminalisasikan agar seolah-olah tindakan yang dilakukan pihak dalam perjanjian tersebut adalah sebuah delik pidana.

Padahal, sebagaimana kita ketahui jika ada perselisihan dalam perkara perdata, maka upaya yang ditempuh adalah prosedur perdata, bukan prosedur pidana. Lalu bagaimana jika ternyata ada aturan yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan yang terikat dengan perjanjian perdata tersebut? mari disimak.

Jadi, tindak pidana yang dapat lahir dari Perikatan Perdata tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dapat menjerat bagi siapa saja pihak yang sudah “sepakat” untuk melindungi sebuah rahasia dagang yang dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerahasiaan.

Sebelum masuk kesitu, mimin akan jelaskan terlebih dahulu. Apakah itu Rahasia Dagang? Dalam UU No.30 Tahun 2000, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Oleh Undang – Undang itu sendiri, Hak Pemegang Rahasia Dagang lahir atau timbul pada saat itu juga. Rahasia Dagang meliputi : 

1. Metode produksi

2. Metode pengolahan

3. Metode penjualan

Dikatakan sebagai Rahasia Dagang, jika informasi tersebut bersifat hanya diketahui oleh pihak yang memiliki kepentingan tersebut, serta dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Mengenal Tilang Elektronik (E-TLE) Dalam Penegakan Hukum Dan Dasar Hukumnya

Dimaksud dengan “upaya sebagaimana mestinya” adalah misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku ditempat – tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Atau, dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerahasiaan atau yang sering disebut dengan Non-Disclosure Agreement atau Confidential Agreement, jenis pekerjaan ini umum ditemukan pada Perusahaan Pengembangan Teknologi.

Selain itu, juga dikatakan merupakan Rahasia Dagang, jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial dan/atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Dan yang terakhir, Informasi tersebut dianggap dijaga kerahasiaanya jika pemilik atau para pihak yang menguasai informasi tersebut telah melakukan langkah – langkah yang layak dan patut.

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :

  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya
  2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial

Perlu diketahui, bahwa Rahasia Dagang merupakan suatu Hak yang oleh pemilik rahasia tersebut, dapat dialihkan dengan cara 

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian tertulis
  5. Sebab – sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan 

Pengalihan Hak atas Rahasia Dagang disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak, contoh : Akta Notaris sebagaimana diatur dalam 

pasal 613 KUHPer. Setelah itu, pengalihan Hak atas Rahasia Dagang wajib dicatatkan ke Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan Ham dan diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Baca juga:  Siapa yang Harus Didahului Oleh Pengendara atau Pengguna Jalan dalam Berlalu Lintas?

Dalam upaya melindungi Rahasia Dagang, pelanggaran dapat dianggap telah terjadi yaitu, pelanggaran berupa mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak manapun.

Pada Pasal 13 UU No.30 Tahun 2000 tersebut, dinyatakan bahwa bentuk pelanggarannya adalah : “Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”

Namun, jika tindakan yang dimaksud di atas dilakukan semata dengan tujuan untuk demi pertahanan dan keamanan, kesehatan dan atau keselamatan rakyat, serta merupakan tindakan rekayasa ulang produk yang sudah dibuat orang lain dengan maksud pengembangan produk, maka tindakan – tindakan tersebut dianggap bukan merupakan pelanggaran Rahasia Dagang.

Akibatnya apa jika tindakan yang dimaksud pada Pasal 13 tadi dilakukan oleh seseorang ? Ketentuan tersebut diatur dengan tegas pada Pasal 17 yang berbunyi :

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau pasal 14 dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

Pembuktian terjadinya pelanggaran pada dasarnya mengacu pada ketentuan KUHAP Pasal 184, dimana pemilik Rahasia Dagang harus dapat membuktikan bahwa informasi yang diungkap adalah rahasia dagang, dan maka bentuk perlindungan pemilik rahasia tersebutlah yang akan diuji pada saat sidang pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *