Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Mengenal Tilang Elektronik (E-TLE) Dalam Penegakan Hukum Dan Dasar Hukumnya

×

Mengenal Tilang Elektronik (E-TLE) Dalam Penegakan Hukum Dan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Tilang Elektronik E TLE Mengenal Tilang Elektronik (E-TLE) Dalam Penegakan Hukum Dan Dasar Hukumnya
Designed by Freepik

E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah Terobosan baru Polri dalam melakukan penegakkan hukum dan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis Tilang Elektronik. Dasar Hukum dalam pemberlakuan E-TLE tidak ada yang berubah, justru penerapan kemajuan teknologi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas ini merupakan inovasi yang luar biasa agar penindakkan berjalan optimal.

E-TLE yang dilaksanakan sejak tahun 2018 tersebut, telah berlaku di beberapa wilayah tertentu. Dilansir dari liputan6 ada sejumlah 25 kamera tilang yang sudah dipasang di seluruh Wilayah di Jakarta. Lalu bagaimana E-TLE bekerja, apa dasar hukumnya yang membuat E-TLE dapat dilaksanakan?

Daftar isi

Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Dengan E-TLE

Pada umumnya, pelanggaran yang direkam dan ditilang dengan metode E-TLE adalah pelanggaran-pelanggaran Lalu Lintas kasat mata sebagaimana diatur di UU No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi sepanjang penelusuran, hanya kendaraan roda empat dan kendaraan bermotor roda 2 saja yang baru diberlakukan E-TLE seperti umumnya:

  • Tidak menggunakan Helm
  • Melanggar Rambu-Rambu lalu lintas dan Marka Jalan
  • Tidak menggunakan Sabuk Pengaman
  • Mengoperasikan ponsel pada saat berkendara
  • Pelanggaran terhadap pemberlakuan sistem Ganjil-Genap

Sanksi Tidak Membayar Denda E-TLE

Pelanggar yang tidak segera melakukan pembayaran denda yang sudah di kirimkan maksimal 14 hari, maka STNK kendaraan akan diblokir yang bertujuan mencegah Perpanjangan dan Pengesahan STNK Kendaraan dan pencegahan pemindahtanganan kepemilikan bermotor.

Sehingga kendaraan yang dioperasikan di jalan yang STNK nya diblokir, akan dianggap sebagai motor yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Kamera Canggih Yang Digunakan Untuk E-TLE

1. Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition)

kamera anpr Mengenal Tilang Elektronik (E-TLE) Dalam Penegakan Hukum Dan Dasar Hukumnya
Foto: ilusrasi

Ini adalah jenis kamera yang digunakan untuk menangkap dan mengenali plat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. Kemudian hasil tangkapan dari cctv tersebut di sinkronisasi ke Database Nopol Kendaraan.

2. Kamera Checkpoint

kamera checkpoint Mengenal Tilang Elektronik (E-TLE) Dalam Penegakan Hukum Dan Dasar Hukumnya
Foto: ilusrasi

Ini adalah jenis kamera yang digunakan untuk mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm dan melanggar marka dan pelanggaran pemberlakuan sistem ganjil genap.

3. Kamera Speed Radar

kamera speed radar Mengenal Tilang Elektronik (E-TLE) Dalam Penegakan Hukum Dan Dasar Hukumnya
Foto: ilusrasi

Ini adalah jenis kamera yang digunakan untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas dalam tangkapan layar kamera cctv ini, yang dihubungkan dengan kamera Checkpoint untuk menentukan dan menangkap secara otomatis kendaraan yang melanggar batas kecepatan.

Cara Kerja E-TLE

E-TLE dilaksanakan dengan cara pengoperasian CCTV yang dipasang dengan kamera canggih di sejumlah titik yang menurut pertimbangan Polri merupakan wilayah rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga:  Tentang Pemeriksaan Handphone Oleh Petugas Kepolisian
  • Pusat Data CCTV tersebut dikelola dan diawasi oleh Petugas Kepolisian TMC Polda Metro Jaya. Yang apabila dalam pengawasan cctv tersebut, didapati pelanggaran lalu lintas maka otomatis kamera cctv akan menangkap gambar pelanggar lalu lintas beserta Nomor Polisi Kendaraannya.
  • Setelah itu, Petugas Kepolisian Lalu Lintas akan langsung membuat surat konfirmasi terhadap pemilik kendaraan yang identitasnya tertera atas nama STNK dan TNKB kendaraan tersebut dengan batas waktu 7 hari.
  • Jika sudah dikonfirmasi oleh si Pelanggar bahwa betul kendaraan tersebut adalah miliknya, maka pelanggar akan memperoleh Surat Tilang dan Kode Virtual Account melalui SMS atau E-Mail untuk membayar sejumlah denda pelanggaran yang ia lakukan ke Bank BRI atau bisa mengikuti sidang untuk membayarkan sejumlah denda yang dilanggarnya. Batas waktu pembayaran adalah 7 hari.

Sama dengan Tilang Konvensional, Tilang Elektronik juga memiliki tenggat batas waktu 14 hari sebelum disidangkan di Pengadilan yang terbagi atas 2 prosedur spt diatas.

Dasar Hukum Penindakan E-TLE

1. Penggunaan Teknologi Kamera CCTV Untuk Menilang Pelanggaran Lalu Lintas

Di UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan dalam Pasal 272 ayat 1 dan 2. “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat menggunakan peralatan elektronik”.

Yang dimaksud peralatan elektronik adalah alat perekam kejadian yang bisa digunakan menyimpan informasi dan hasil penggunaan perangkat elektronik tersebut dapat digunakan sebagai bukti di Pengadilan yang dapat berupa Dokumen Elektronik.

Lalu dalam Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Di Pasal 23 disebutkan, Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat berdasarkan pada:

  1. Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor (Razia Polisi)
  2. Laporan
  3. Rekaman Peralatan Elektronik

Maka, Foto pelanggar lalu lintas yang sedang kedapatan melakukan pelanggaran yang biasanya dikirim oleh kepolisian untuk pemilik kendaraan yang tertera di STNK didasarkan atas aturan-aturan diatas dan juga sesuai dengan UU ITE yang berbunyi “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Foto Pelanggar dalam Surat Tilang E-TLE)”.

Jadi, Kepolisian yang menindak seorang pelanggar surat tilang berdasarkan rekaman elektronik (E-TLE) harus mengirimkan surat tilang bersama dengan bukti rekaman elektronik dari alat elektronik penegak hukum.

2. Pemblokiran STNK Sebagai Sanksi Tidak Dibayarkan Denda E-TLE

Untuk kepentingan tertentu, unit pelaksana regident kendaraan bermotor dapat melakukan pemblokiran STNK, maksud Pemblokiran STNK dan juga mencegah perpindahantangan pemilik kendaraan bermotor.

Dan bertujuan untuk Penegakkan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas sebagai sanksi tidak dibayarkannya pada denda pelanggaran E-TLE. Permintaan untuk pemblokiran STNK tersebut diajukan oleh pihak yang berkepentingan (Gakkum Kepolisian Lalu Lintas) kepada atasan Dirlantas disertai dengan alasan secara tertulis terhadap kendaraan bermotor yang berdasarkan data elektronik telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga:  Jika Dirugikan Badan Hukum, Gugat Direksi atau Badan Hukumnya?

Penjelasan diatas, dapat ditemukan dan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. Yang juga merupakan dasar hukum kepolisian untuk memblokir STNK pelanggar lalu lintas.

Prosedur Pembukaan Blokir STNK

  1. Pihak yang semula meminta pemblokiran STNK (Penyidik Lalu Lintas/Anggota Gakkum Kepolisian Lalu Lintas). mengajukan Permintaan buka blokir secara tertulis disertai dengan alasan kepada atasan Dirlantas (alasannya: sudah bayar denda dengan bukti pembayarannya)
  2. Petugas blokir mencocokan surat permohonan dengan pangkalan data komputer dan buku register;
  3. Petugas pada masing-masing Unit Pelaksana Regident melakukan buka blokir di pangkalan data komputer dan buku register dengan memberikan catatan “Buka Blokir” serta mencantumkan alasan permohonan, nomor dan tanggal surat, atas dasar perintah Dirlantas Polda;
  4. Petugas blokir mengeluarkan surat keterangan yang sudah ditandatangani
  5. Pejabat atau pejabat yang ditunjuk, bahwa blokir BPKB atau STNK telah dibuka dan diberikan kepada pihak peminta buka blokir; dan
  6. Petugas blokir menggabungkan surat permohonan blokir dan buka blokir dengan surat keterangan blokir dan buka blokir dan diarsipkan.

Berdasarkan Pernyataan AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ para pemilik kendaraan bermotor yang diblokir STNK nya setelah membayar denda, cukup melapor ke Samsat dan setelahnya akan dibukakan blokiran tersebut. (sumber: Kumparan)

Kesimpulan

Setiap penindakan pelanggaran lalu lintas, penyitaan terhadap surat-surat kendaraan bermotor merupakan bentuk penyitaan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Umumnya, yang dapat disita sebagai bukti tilang adalah:

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Surat Izin penyelenggaraan angkutan umum;
  4. Tanda bukti lulus uji;
  5. Barang muatan dan/atau;
  6. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.

Perbedaan mencolok antara Tilang Konvensional dengan Tilang Elektronik (E-TLE) adalah ada pada bukti tilangnya. Konvensional surat-surat, sedangkan Tilang Elektronik (E-TLE)  melakukan pemblokiran STNK. 

Prinsipnya, dasar hukum tetap sama dan cara pembayaran denda tilang juga sama seperti tilang konvensional. E-TLE bertujuan untuk menghindari praktik penyelewengan kewenangan oleh petugas kepolisian di lapangan.

Sehingga dengan adanya Tilang Elektronik (E-TLE), penegakkan hukum lalu lintas dapat berjalan dengan optimal dan tidak terjadi praktik “Damai” ditempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *