Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Jadi Salah Satu Syarat Administrasi Tahap Pemberkasan, Begini Cara Urus SKCK Online

×

Jadi Salah Satu Syarat Administrasi Tahap Pemberkasan, Begini Cara Urus SKCK Online

Sebarkan artikel ini
SKCK Jadi Salah Satu Syarat Administrasi Tahap Pemberkasan, Begini Cara Urus SKCK Online

detakhukum.com – Sebagai salah satu syarat administrasi dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata Cara Membuat SKCK

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau.

Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/ dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca juga:  Masih Ada Peluang, Peserta Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan Jika Mengundurkan Diri

Adapun syarat-syarat dalam mengurus SKCK secara online bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tak jauh berbeda dengan syarat pengurusan secara offline, yakni sebagai berikut:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/tanda pengenal lainnya.
  • Scan Kartu Keluarga asli.
  • Scan Akte Lahir/Surat Kenal Lahir/Ijazah.
  • Scan pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Scan Paspor khusus bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Tata Cara Mengurus SKCK Online

  1. Kunjungi laman SKCK online (https://skck.polri.go.id/)
  2. Unggah dokumen yang disyaratkan dan isi data pribadi di form yang tersedia sesuai urutan. Setelah selesai. Klik kirim data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
  3. Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI atau teller BRI.
  4. Setelah membayar, kode atau nomor registrasi akan muncul sebagai bukti yang harus dibawa ke loket kantor polisi (Polres untuk keperluan melamar CPNS), guna ditukarkan dengan SKCK asli. Silahkan dicatat atau dicetak.
  5. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai pukul 14.00 pada hari yang sama. Tunjukan kode registrasi dan dokumen asli yang telah disyaratkan.
  6. Untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK paling lambat 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan, pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus.
Baca juga:  Siap-Siap! Kata MenPAN RB, Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Dibuka April-Mei

Biaya Pembuatan SKCK

Sejak tahun 2017, biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah Indonesia adalah Rp 30.000 untuk WNI dan Rp 60.000 untuk WNA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *