Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Seluruh Peserta SKB Bisa Ajukan Sanggahan, Ini 4 Hal Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Masa Sanggah

×

Seluruh Peserta SKB Bisa Ajukan Sanggahan, Ini 4 Hal Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Masa Sanggah

Sebarkan artikel ini
antara skd cpns 1 Seluruh Peserta SKB Bisa Ajukan Sanggahan, Ini 4 Hal Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Masa Sanggah

detakhukum.com – Ada yang berbeda pada rekrutmen CPNS kali ini. Pasalnya pada rekrutmen CPNS TA 2019 ini, Panselnas pengadaan CPNS akan menyediakan masa sanggah.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, para peserta CPN Formasi 2019 akan diberikan dua masa sanggah. Pertama yakni saat pengumuman seleksi administrasi yang sudah terlaksana dan yang kedua, saat pengumuman hasil akhir:

Penyelenggaraan masa sanggah ini sendiri bertujuan mengakomodasi pengaduan dari para peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun pengumuman hasil CPNS TA 2019 sejauh ini telah dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

Baca juga:  Wajib Tahu! Istilah TMT dan SPMT, Penting Bagi Peserta Lulus CPNS 2019

Nah, terkait penyelenggaraan masa sanggah pengumuman hasil CPNS ini, nyatanya ada empat hal yang perlu kamu perhatikan baik-baik.

Daftar isi

Pertama

Lama masa sanggah adalah tiga hari, yaitu 1-3 november 2020.

Kedua

Seluruh kompetensi dasar (SKD) dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil. Diketahui, sebanyak 297.942 peserta yang terdiri atas 44.631 peserta instansi pusat dan 253.311 peserta instansi daerah telah melaksanakan SKB dengan metode CAT BKN pada 1 September-12 Oktober 2020.

Ketiga

Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Misal, karena peserta SKD dan SKB sebetulnya dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya, maka bila peserta mengetahui atau menemukan adanya kejanggalan, peserta dapat melakukan sanggahan.

Baca juga:  Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP? Siap-Siap Ini Sanksinya!

“Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak,” ujar Paryono.

Keempat

Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN. Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah pengumuman. Portal SSCASN ini jugalah yang digunakan saat pendaftaran peserta CPNS.

Sebagai informasi tambahan, Panselnas telah menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 ditetapkan pe 1 Desember 2020. Adapun jumlah instansi yang membuka rekrutmen CPNS tahun 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *