Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Masih Ada Peluang, Peserta Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan Jika Mengundurkan Diri

×

Masih Ada Peluang, Peserta Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan Jika Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
CPNS 2020 Masih Ada Peluang, Peserta Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan Jika Mengundurkan Diri

detakhukum.com – Sebelum mendapat NIP, peserta lolos CPNS 2019 rupanya masih bisa digantikan jika mengundurkan diri maupun dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri ini akan dilakukan sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Menurut penjelasan Paryono, mekanisme penggantiannya dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Mula-mula, PPK akan melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta. Selanjutnya, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan.

Baca juga:  5 Tips Lulus CPNS Untuk Kamu Yang Sibuk Kerja

Kemudian, peserta pengganti ini ditetapkan melalui keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Diketahui, tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6-15 November akan diperpanjang sampai 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019.

Adapun penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi. Lalu, Terhitung  Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 sejauh ini rencananya akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Baca juga:  Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP? Siap-Siap Ini Sanksinya!

Sementara untuk peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan NIP atau pada saat menjalani masa percobaan CPNS akan dikenakan sanksi.

Sanksi ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sanksi tersebut adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *