Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Ulasan Lengkap: Penangkapan, Prosedur Penangkapan, Tertangkap Tangan

×

Ulasan Lengkap: Penangkapan, Prosedur Penangkapan, Tertangkap Tangan

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Ulasan Lengkap: Penangkapan, Prosedur Penangkapan, Tertangkap Tangan

Daftar isi

Apa Yang Dimaksud Penangkapan?

Penangkapan adalah tindakan Penyidik yang merupakan upaya paksa Terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan Penyidikan, atau Penuntutan dan atau Peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini.

Yang Berwenang Melakukan Penangkapan:

  1. Petugas Kepolisian Republik Indonesia (Petugas Polri)
  2. Penyelidik dan Penyidik / Penyidik Pembantu Polri
  3. Instansi yang berwenang Co/:PPNS dan KPK

Penangkapan Dilakukan Berdasarkan:

  1. Hasil penyelidikan kepolisian
  2. Seseorang yang tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan.
  3. Berdasarkan daftar pencarian orang (DPO).
  4. Permintaan negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol.
  5. Pemanggilan saksi yang mangkir 2 kali berturut-turut.

Penangkapan Dilakukan Terhadap:

  1. Tersangka WNI
  2. Tersangka WNA
  3. DPO
  4. Saksi yang mangkir
  5. Anak

Surat Perintah Penangkapan Harus Tercantum:

  1. Identitas tersangka
  2. Uraian kasus kejahatan yang dipersangkakan
  3. Alasan dilakukan penangkapan
  4. Tempat ia diperiksa
  5. Nama penyidik yang menangkap dan tanda tangan atasan penyidik

Prosedur Penangkapan Sesuai Undang-Undang

  1. Wajib memberikan dan menunjukan tanda identitas sebagai petugas kepolisian.
  2. Menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat tugas kepada Tersangka yang ditandatangani oleh Atasan Penyidik selaku Penyidik, kecuali tertangkap tangan.
  3. Memberikan alasan penangkapan dan memberikan hak-hak tersangka.
  4. Menjelaskan tindak pidana apa yang dipersangkakan dan ancaman hukumannya pada saat penangkapan.
  5. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberikan orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.
  6. Terhadap penangkapan WNA, segera disampaikan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Perwakilan Negara di yang bersangkutan di Indonesia lewat Penyidik Divhubinter Polri.

Untuk penangkapan yang dilakukan kepada Pelaku Tindak pidana yang “tertangkap tangan” dapat dilakukan oleh Masyarakat dan atau Petugas berwenang dalam Ketertiban umum dengan atau tanpa barang bukti dan Penyidik yang menerima pelaku yang tertangkap tangan segera melakukan pemeriksaan terhadap dan tindakan lain dalam rangka Penyelidikan dan apabila ternyata si pelaku tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, ia harus segera dilepaskan dan dipulangkan.

Artinya seseorang yang tertangkap tangan belum tentu merupakan tersangka.

Bukti Permulaan Yang Cukup

KUHAP tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga sering terjadi perdebatan antara Penyidik dengan Tersangka dan atau Kuasa Hukumnya.

Baca juga:  Ancaman Hukuman Penyebaran Ranjau Paku

Akhirnya di Pasal-Pasal yang memuat frasa “bukti permulaan yang cukup” digugat dan diuji maerilkan ke MK yang menghasilkan antara lain: Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU No. 8/1981 tentang KUHAP yang diputuskan oleh MK bahwa:

Frasa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup diperluas maknanya menjadi bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 (alat bukti yang sah dalam Pidana) UU No.8/1981 tentang KUHAP yang termuat dalam Putusan No.21/PUU-XII/2014.

Kesimpulan

Penangkapan seseorang adalah tindakan yang harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan, karena apabila penangkapan tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang sesuai. Hal tersebut dapat penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan Penangkapan.

Perlu di perhatikan pula apabila Anda adalah orang yang hendak ditangkap Bukan didasarkan dari Penangkapan Tangan. Maka Anda harus mencermati isi Surat Perintah Penangkapan dan Surat Tugas para Penyidik atau Petugas Kepolisian.

Karena apabila dasar bukti permulaan yang cukup tidak terdiri minimal 2 alat bukti. Anda tidak dapat DITANGKAP kecuali Anda Tertangkap Tangan. Dan apabila hal itu terjadi, Anda dapat mengajukan Praperadilan dan atau melakukan pengaduan ke Yanduan SI Propam, Bid Propam atau Divpropam Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *