Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Nenek Rusni Mengadu Ke BPN Karena Tanahnya Diserobot Dan Terbit 6 Sertifikat Atas Nama Orang Lain

×

Nenek Rusni Mengadu Ke BPN Karena Tanahnya Diserobot Dan Terbit 6 Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 11 23 at 22.43.02 Nenek Rusni Mengadu Ke BPN Karena Tanahnya Diserobot Dan Terbit 6 Sertifikat Atas Nama Orang Lain
ADV Burhan Fadly menunjukkan surat pengaduan kliennya di kantor BPN Rokan Hulu

detakhukum.com, Kab Rokan Hulu – Nenek bernama Rusni (68) tahun yang sudah menjanda akibat suaminya Nurdin meninggal dunia beberapa tahun lalu, dan meninggalkan 4 orang anak serta warisan tanah seluas kurang lebih 2 hektar.

Kabarnya, baru-baru ini ahli waris mendapat kabar bahwa, tanah yang 2 hektar miliknya ternyata sebagian telah diterbitkan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Rokan Hulu atas nama orang lain.

Sertifikat orang lain ini diterbitkan di atas sebidang tanah milik ahli waris Nurdin yang terletak di wilayah RT. 07 / RW. 04, Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Dengan terbitnya 6 sertifikat pada orang lain di atas tanah almarhum Nurdin, akhirnya nenek Rusni selaku ahli waris sangat kecewa dan meradang sehingga beliau mengadukan persoalan ini ke Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Terkait pengaduan tersebut, kuasa hukum nenek Rusni yaitu Advokat Burhan Fadly dari kantor hukum BF & Rekan mengatakan kepada detakhukum.com bahwa, “Sesuai prosedur pengaduan ini, kami telah melayangkan surat secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (21/11/2023).

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Polres Rohul Kunjungi Daerah Pedalaman Desa Sialang Jaya

“Selain surat pengaduan yang telah dilayangkan kata Burhan, dia juga melampirkan surat bukti berupa data fisik dan data yuridis tanah milik klienya”.

“Dalam pengaduannya, Burhan mempertanyakan dasar diterbitkan sertifikat ke 6 orang lain yang bukan haknya diatas tanah milik kliennya itu,  yang telah terbit sertifikatnya 4 orang pada tahun 2018 dan yang 2 orang lagi di tahun 2023”, bebernya.

“Yang menjadi alasan kliennya mengadukan ialah, almarhum Nurdin semasa hidupnya belum pernah menjual pada siapapun, baik itu nenek Rusni selaku istri almarhum maupun ke 4 orang anaknya selaku ahli waris, tidak pernah sama sekali memindahkan hak kepemilikan objek tanah tersebut kepada pihak lain, baik dengan cara jual beli, tukar guling, maupun hibah”, tutur Burhan.

Baca juga:  Jalan Lintas Rokan Hulu Menuju Bengkalis Rawan Banjir, Rusak Dan Berlubang

“Selain hal tersebut, alas hak tanah milik ahli waris Nurdin sesuai riwayatnya merupakan surat induk dan tertua tahun terbitnya berupa Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor : 04/SKPT/III/1986”, ungkapnya.

kami mencurigai bahwa tanah klien saya, yang dibuat oleh ke 6 orang itu adalah merekayasa surat suratnya dan kami menduga ada semacam persekongkolan mulai dari oknum desa setempat dan oknum BPN karena tidak memenuhi syarat atau cacat administrasi, sehingga hal ini menyebabkan terjadinya kesalahan prosedur dalam proses diterbitkan sertifikat oleh kantor BPN Kab Rokan Hulu sebagaimana dalam PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

 Burhan meminta agar pengaduan yang dilakukan Rusni kliennya, agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu cq. Kepala Seksi Penanggulangan Tanah dan Sengketa agar menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat 6 orang lain itu, sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 28 PP Nomor 11 Tahun 2016. (Zulaika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *