Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Seorang Pria Tewas Setelah Digorok Bagian Leher Oleh Teman Sendiri

×

Seorang Pria Tewas Setelah Digorok Bagian Leher Oleh Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 04 20 at 21.09.58 Seorang Pria Tewas Setelah Digorok Bagian Leher Oleh Teman Sendiri

detakhukum.com, Rokan Hulu – Seorang pria di Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial TH alias Timbul (23) tahun, diduga membunuh temannya, Fahru Rozi.

Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di areal perkebunan milik masyarakat Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam.

Kronologi kejadian, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, menurut informasi dari saksi SU, korban dan saksi tersebut hendak pergi ke warung. Korban menawarkan kepada saksi SU untuk diantarkan ke warung karena ingin membeli rokok,Mereka pergi ke warung milik seorang pria bernama MAN.

Kemudian, sekitar pukul 15.25 WIB, korban dan saksi SU pulang menuju rumah, Namun, di ladang milik Kasidi Alias Pasek, mereka melihat pelaku berada di pinggir jalan sambil membawa parang.

Baca juga:  Kapolres Rohul Dampingi Bupati Di Apel Akbar Linmas Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Pelaku TH menghampiri motor korban Fahru Rozi dan saksi SU, lalu berkata

“Berhenti dulu” Korban menghentikan sepeda motornya, dan tanpa berkata apapun, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban.

Melihat korban mengeluarkan darah, saksi SU langsung lari pulang menuju rumah dan memberitahukan kepada putra korban.

Putra korban mencari pertolongan dan bertemu dengan DS di tengah jalan, lalu memberitahukan adanya perkelahian.

DS langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan korban terbaring dengan luka yang mengeluarkan darah.

DS menghubungi masyarakat dan melaporkan kepada pihak kepolisian Kanit Reskrim Aipda S. Rambe beserta personel Polsek Kunto Darussalam segera mendatangi tempat kejadian.

Baca juga:  Tak Berizin, Pasar Simpang Kambing Desa Teluk Sono Yang Berada di Atas Tanah Ahli Waris Nurdin Akan ditutup

Setelah melakukan pemotretan dan evakuasi terhadap mayat, korban dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam untuk dilakukan visum et repertum oleh tim medis, kemudian diserahkan kepada keluarga korban.

Kapolsek menambahkan bahwa pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, Kanit Reskrim Aipda S. Rambe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat sedang menuju ke rumah keluarganya.

Kanit Reskrim beserta personel lainnya langsung menuju rumah kakak pelaku yang berada di Desa Sungai Kuti

Pelaku berhasil ditangkap di rumah kakaknya tanpa perlawanan,barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang dan satu unit sepeda motor merek Honda.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, pelaku TH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15  tahun penjara, ungkap AKP Buyung Kardinal. (Zulaika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *