Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Ulasan Lengkap: Laporan Polisi, Cara Buat, Jenis Laporan Polisi

×

Ulasan Lengkap: Laporan Polisi, Cara Buat, Jenis Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Laporan Polisi Ulasan Lengkap: Laporan Polisi, Cara Buat, Jenis Laporan Polisi

Daftar isi

Apa Itu Laporan Polisi?

Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Laporan Polisi Dibuat Berdasarkan

  • Adanya Pemberitahuan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan Undang Undang kepada Pejabat yang berwenang bahwa diduga telah, sedang, dan atau akan terjadinya suatu peristiwa Pidana.
  • Adanya Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Dasar Hukum:

Pasal 1 AYAT 24 DAN 25 UU NO.8/1981 TENTANG KUHAP Jo. PERKAPOLRI NO.14/2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Siapa Yang Berhak Melapor Ke Kepolisian?

Siapa saja dapat melaporkan atau mengadukan suatu tindak pidana yang ia alami, ia lihat, ia saksikan dan atau menjadi korban peristiwa tindak pidana. Atau diwakilkan berdasarkan:

  • Surat Kuasa (Pasal 1792-1806 KUHPer)
  • Surat Kuasa Khusus / Surat Penunjukan Kuasa (Umumnya Kuasa Khusus Advokat)

Namun, untuk Pengaduan. Hanya dapat diterima dengan beberapa syarat yaitu:

Baca juga:  Jika Dirugikan Badan Hukum, Gugat Direksi atau Badan Hukumnya?
  • Korban yang mengalami tindak pidana kejahatan jenis delik aduan absolut.
  • Korban yang mengalami / sanak keluarga yang menyaksikan tindak pidana kejahatan jenis delik aduan relatif (kejahatan dalam keluarga).
  • Wali Pengampu apabila korbannya di bawah Pengampuan.
  • Orang Tua atau Kerabat, apabila korbannya berusia kurang dari 16 tahun.

Syarat Pelaporan Atau Pengaduan Ke Kepolisian

  • Korban yang mengalami sendiri peristiwa tindak pidana itu (Khusus delik Aduan Absolut/Relatif).
  • Laporan harus segera disampaikan atau di adukan dalam kurun waktu 6 bulan. Laporan yang apabila sudah melampaui waktu 6 bulan setelah tindak pidana diketahuinya, dilihatnya, atau di saksikan, dan atau dialaminya terjadi. Tidak dapat diadukan atau di Laporkan.

Ada 2 Jenis Laporan Polisi

  1. Laporan Polisi Model A adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
  2. Laporan Polisi Model B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Kemana Laporan Polisi Dibuat?

Secara Normatif, setiap Kantor Kepolisian memiliki pembagian masing-masing Daerah Hukumnya. Seperti:

  1. Wilayah Hukum Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI) untuk wilayah hukum seluruh Republik Indonesia.
  2. Daerah Hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  3. Daerah Hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah Kabupaten/Kota
  4. Daerah Hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah Kecamatan
Baca juga:  Siapa yang Berhak Jika Menemukan Uang Dijalan ?

Lalu, pada setiap kantor kepolisian di atas. Memiliki unsur pelaksana pokok utama, yaitu SPKT untuk setiap Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada dasarnya memiliki fungsi : memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan.pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Membuat Laporan Kepolisian?

  1. Identitas Pelapor, Umumnya adalah KTP
  2. Kronologis Singkat kejadian
  3. Tindak Pidana yang dilakukan
  4. Bukti-Bukti sebagaimana yang dimaksud di Pasal 184 KUHAP

Umumnya, keempat hal diatas adalah hal yang harus kita persiapkan sebagai pelapor sebelum membuat Laporan Polisi. Tetapi berdasarkan pertimbangan petugas kepolisian khususnya anggota Piket SPKT, dapat berpendapat lain. Adakah yang harus dilengkapi kembali sebelum membuat laporan polisi?

Salah satu contohnya adalah Barang Bukti dalam ketentuannya di KUHAP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 21/PUU-XII/2014, Frasa Barang Bukti dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 UU No.8/1981 (KUHAP) terjadi perluasan makna sepanjang bahwa “bukti permulaan”, bukti sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 UU N0.8/1981, maka barang bukti yang harus kita persiapkan sebagai pelapor adalah minimal 2 barang bukti dan 2 saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *