Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Ancaman Hukuman Penyebaran Ranjau Paku

×

Ancaman Hukuman Penyebaran Ranjau Paku

Sebarkan artikel ini
Ancaman Hukuman Penyebaran Ranjau Paku Ancaman Hukuman Penyebaran Ranjau Paku

detakhukum.com – Penyebaran ranjau paku dijalan dapat mengakibatkan kerugian bagi pengendara atau pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut. Kerugian tersebut tentunya bervariasi, mulai dari kerugian akibat bocornya ban kendaraan bermotor, hingga potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lalu, bagaimana ancaman hukuman penyebar ranjau paku apabila seseorang tertangkap tangan melakukan tindakan tersebut?

Dilihat dari tindakan pelaku penyebaran ranjau paku di jalan umumnya dilakukan oleh beberapa oknum pelaku usaha tambal ban, dan tujuan dilakukannya hal tersebut secara umum adalah untuk memperoleh keuntungan bagi oknum tersebut.

Jika ditinjau dari aspek hukum Pidana, tindakan penyebaran ranjau paku dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Mengapa dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP?

Menurut R Soesilo, supaya seseorang dapat dijerat dengan pasal ini, maka unsur-unsur utama yang perlu dipenuhi adalah:

1. Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang

  • Unsur Membinasakan : Menghancurkan, atau merusakkan sama sekali.
  • Unsur Merusakkan : Kurang dari pada membinasakan, seperti memukul gelas, piring, cangkir namun tidak sampai hancur, hanya mengalami pecah sedikit.
  • Unsur Barang : Barang yang terangkat, maupun barang yang tidak terangkat.

2. Bahwa pembinasaan tersebut dilakukan dengan sengaja dan melawan hak

Sebagaimana sahabat ketahui, bahwa dalam hukum pidana, “Sengaja” dalam unsur ini adalah Kesengajaan yang berupa : “Mengetahui dan Menghendaki (Willens en Wetens)”.

Sehingga, seseorang yang melakukan peristiwa pidana, haruslah dapat dibuktikan bahwa ia menghendaki tindakan tersebut (Willens) dan ia harus mengetahui pula (Wetens) apa yang ia perbuat dan akibat perbuatannya. (Ini merupakan pembuktian unsur subyektif, dimana harus dilakukan dalam pembuktian materiil di Pengadilan).

Untuk unsur “Melawan Hak” tentunya tindakan tersebut adalah pelaku tidak berhak melakukan penyebaran ranjau paku di jalan, sehingga tindakan tersebut tidak dikehendaki dan timbullah unsur melawan hak.

Contohnya : “Bahwa melakukan tindakan penyebaran ranjau paku tersebut bukan merupakan hak pelaku dan tidak diizinkan dan tidak dikehendaki oleh pengguna dan pengendara di jalan, karena dapat menimbulkan kerugian”.

Serta, dalam unsur ini titik berat dilarangnya tindakan tersebut adalah terdapat kepentingan umum masyarakat atau pribadi yang dapat terancam akibat tindakan pidana tersebut.

3. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian

Tentunya, kebendaan yang dimaksud dalam unsur ini adalah benda yang dirusak, dibinasakan, atau dihilangkan milik orang lain, dalam tindakan penyebaran ranjau paku, membuktikannya adalah bahwa benda tersebut yang dirusak merupakan bagian dari benda yang dimiliki oleh si korban ( roda kendaraan yang gembos, yang dapat dibuktikan kepemilikannya baik dengan surat-surat kendaraan dan lainnya) (diperlukan pembuktian unsur objektif di Pengadilan).

Lalu, bagaimana jika pelaku tertangkap basah sedang melakukan penyebaran ranjau paku di jalan?

Maka, tindakan tersebut pun dapat dipidana dengan Pidana Percobaan, mengingat bahwa Pidana Merusakkan Kebendaan seseorang merupakan delik kejahatan, maka sesuai Pasal 53 KUHP, tindakan tersebut tetap dapat dipidana dengan maksimum pidana dikurangi sepertiga (ancaman hukuman Pasal 406 ayat (1) KUHP dikurangi sepertiga).

Yang terpenting adalah unsur yang harus dipenuhi:

  1. Niat melakukan tindakan tersebut sudah timbul.
  2. Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut.
  3. Tindakan tersebut tidak sampai selesai (belum ada yang rusak), karena terhalang oleh sebab yang timbul kemudian, yang bukan kehendaknya sendiri.

Apa yang dapat kita lakukan jika melihat tindakan pelaku penyebaran ranjau paku?

  1. Melakukan penangkapan (jika menghendaki) sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 KUHAP.
  2. Atau dengan membuat Laporan / Pengaduan ke Kantor Kepolisian terdekat kejadian tersebut.

Baca juga: Apakah Boleh Masyarakat Sipil Melakukan Penangkapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *