Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Bisnis

Tiga Stimulus Baru Bagi Pelaku Usaha Industri di Tengah Pandemi

×

Tiga Stimulus Baru Bagi Pelaku Usaha Industri di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini
Menteri Perindustrian Tiga Stimulus Baru Bagi Pelaku Usaha Industri di Tengah Pandemi

detakhukum.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memberikan beberapa stimulus baru untuk membantu pelaku usaha industri yang terdampak wabah Covid-19. Di antaranya terkait dengan subsidi energi hingga pembiayaan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang memaparkan, stimulus yang pertama yakni adalah bantuan pengurangan beban biaya listrik.

Hal itu yaitu penghapusan minimum 40 jam nyala untuk listrik bagi dunia usaha. Diharapkan dapat membantu dari sisi operasional keuangan perusahaan.

“Jadi para pelaku usaha ini kebijakan penghapusan minimum 40 jam ini sudah disetujui, dan akan segera diimplementasikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (28/7/2020).

Baca juga:  Jokowi: Kalau Ada Niat Korupsi Uang Covid-19 Silahkan Gigit dengan Keras

Kedua, terkait fasilitas penyerapan bahan baku bagi industri kecil dan menengah (IKM), khususnya bahan baku dari petani dan nelayan. Hal itu diberikan karena banyak produk-produk dari petani dan nelayan yang tidak bisa diserap oleh pasar.

Pemerintah juga menganggarkan anggaran untuk penyerapan produk-produk bagi petani dan nelayan untuk difasilitasi, salah satunya bagi IKM.

Menurut Memperin, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya restoran dan kafe yang belum melakukan kegiatannya sehingga produk-produk yang dihasilkan petani dan nelayan banyak tidak terserap. “Program ini disebut dengan program Beli Produk Rakyat,” ucapnya.

Baca juga:  Biografi Michael Jordan, Pemain Basket Terkaya di Dunia Yang Jago Bisnis

Stimulus terakhir adalah relaksasi sektor penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Agus menyebut, pemerintah sudah memutuskan untuk merelaksasi sektor penerima KUR, yang sebelumnya 60 persen dialokasikan untuk KUR produksi bakal diperluas.

“Intinya calon-calon dari penerima KUR dari sektor apapun itu, siapa yang siap ya itu akan kami salurkan dan ini tentu tujuannya adalah untuk supaya mempercepat rebound atau pemulihan ekonomi yang ada di Indonesia,” tutup Agus Gumiwang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *