Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Pengusaha Besi Tua Masri Wijaya Dan Istri Tolak Berdamai

×

Pengusaha Besi Tua Masri Wijaya Dan Istri Tolak Berdamai

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 03 30 at 21.10.21 Pengusaha Besi Tua Masri Wijaya Dan Istri Tolak Berdamai
Majelis hakim saat sidang yang duduk ditengah Andi Asni ketua majelis hakim

detakhukum.com, Bogor – Kasus gugatan perceraian yang dilakukan isteri pengusaha jual beli besi tua berlanjut,dimana tidak ada kesepakatan perdamaian antara penggugat dengan tergugat,walaupun telah di mediasi oleh mediator non hakim Pengadilan Agama H.Mumuh,SH,MH Rabu, 15 februari 2023  lalu, dengan perkara nomor 187/Pdt.G/2023/PA.Bgr lanjut ke persidangan.

ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Dra.Hj. Andi Asni,MH dan dua orang anggota majelis hakim dengan panitera pengganti Sri Komalasari,SH dalam agenda persidangan duplik oleh tergugat. Rabu (29/3)

Sebelum sidang dimulai ketua majelis hakim Andi Asni menawarkan para pihak apakah masih bisa rujuk Kembali ?  kedua pihak langsung menjawab tidak majelis tetap berlanjut,maka sidang dimulai tergugat tampil kedepan menyerahkan berkas,setelah itu,lalu majelis hakim Andi mengatakan bahwa sidang berikutnya tanggal 5 April 2023 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat,dan sidang kami tutup sambil ketok palu.

Menurut Abdul Razak selaku kuasa hukum Endang Purwanti,mengatakan dia masih tetap pada dalil – dalil dalam gugatan semula, oleh karena itu dalil – dalil sebagaimana yang telah disampaikan dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam Replik kami.

Bahwa terhadap dalil Jawaban tergugat pada Petitum Pokok Perkara angka 1 & 2, yang telah membenarkan dalam perkara aquo, maka kami selaku penggugat tidak perlu menanggapinya lagi akan kebenaran hal tersebut,kata Abdul usai sidang dalam agenda tergugat menyerahkan duplik di Pengadilan Agama Bogor ( 29/3/2203 ).

Berdasar pengakuan tergugat sebagaimana diuraikan dalam Petitum Pokok Perkara angka 1 & 2 serta berdasarkan uraian posita dan petitum penggugat yang telah disampaikan, maka sudah cukup jelas dan cermat dalam penguraian gugatan kami tersebut serta sudah terdapat kesesuaian antara posita dan petitum satu dengan yang lain.ungkap Abdul.

Abdul pertegas kembali, antara klien kami Endang Purwanti ( penggugat ) dan suaminya Masri Wijaya ( tergugat ) yang sering terjadi percekcokan terus menerus disebabkan antara lain, tergugat tidak memberikan nafkah kepada penggugat, adapun uang makan yang suka diberikan dikarenakan penggugat selalu bekerja layaknya sebagai karyawan, dimana selalu membantu disuruh suaminya/tergugat bongkar barang bekas seperti besi tua, aluminium, logam dan lain-lain termasuk menaikan barang-barang tersebut ke atas mobil dan tidak mengenal hari libur.

Ternyata dari hasil bisnis penjualan barang-barang tersebut, keuangannya tidak diketahui sama sekali oleh klien kami, sebab setiap pembayaran dari pabrik langsung ke rekening suaminya, dan disinilah penyebab segala-galanya sering cekcok, diperparah lagi tidak memberikan nafkah bulanan kepada klien kami (penggugat);

Baca juga:  Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Istrinya

Tidak benar kalau klien kami dikatakan sering tidak patuh, tidak peduli, tidak mau sholat, bahkan dikatakan berani melawan terhadap tergugat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bisnis usaha jual beli besi tua dapat berjalan lancar dan berkembang kalau Penggugat tidak menjalankan petunjuk / perintah dari Tergugat, apalagi postur Penggugat badannya lebih kecil, sehingga tidak mungkin berani melawan terhadap Tergugat dengan postur badan besar.

Tergugat malah sering mencaci maki dengan mengatakan kata-kata setan, babi anjing lonte kepada Penggugat, namun setelah diberikan saran-saran & nasehat oleh Penggugat, Alhamdulillah usaha jual beli besi tua dapat berjalan lancar, berkembang terbukti dapat membeli mobil Fortuner, tempat gudang usaha besi tua dan membeli tanah di beberapa tempat.

Dalil yang disampaikan tergugat itu,dalam jawaban dan surat dupliknya yang diulang – ulang hanya akal-akalan untuk mencari pembenaran yang tidak mau memperbaiki kelakuan nya, faktanya Perbuatan Tergugat selalu mencaci maki dan menghina berulang kali kepada Penggugat sehingga berdampak terhadap tekanan batin Penggugat;

“Abdul pertegas kembali dalil – dalil yang diungkapkan oleh tergugat hanya sebatas retorika belaka tidak berdasarkan fakta hukum sehingga harus dibuktikan dalam persidangan”.

Tergugat sejak Juli 2004 telah tidak menjalankan salah satu kewajibannya sebagai seorang suami yaitu memberikan nafkah lahir (segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan untuk rumah tangga) kepada Penggugat sesuai ketentuan yang dimaksud dalam pasal 34 (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 80 (2) Kompilasi Hukum Islam, dan oleh karena nafkah lahir merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan maka sudah sepatut dan selayaknya jika Penggugat untuk meminta melalui Pengadilan Agama Kota Bogor untuk mewajibkan kepada Tergugat untuk membayarkan nafkah lahir yang terutang (nafkah madiyah) kepada Penggugat terhitung sejak Juli 2004 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Bahwa, besarnya nafkah yang harus dibayarkan oleh Tergugat setiap bulannya dilihat dari besarnya standar hidup pemenuhan makan dan kebutuhan rumah tangga Penggugat yaitu sebesar  1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulan dikali 231 bulan atau selama 19 tahun, sehingga berjumlah 324.000.000 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat.

Baca juga:  Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Istrinya
Abdul Razak bersama kliennya Endang Purwanti berfoto usai sidang

Abdul menyampaikan bahwa,gugatan dalam pokok perkara ini kita mohon majelis hakim agar tergugat dapat dihukum untuk membayar nafkah selama iddah sebesar Rp.250 juta dan mut`ah Rp.150 juta dan nafkah Madliah (terutang) sebesar Rp324 juta.

Endang Purwanti membantah segala tuduhan dirinya dalam surat duplik yang disampaikan tergugat,itu penuh dengan rekayasa kebohongan suami Masri Wijaya,usaha itu betul saya yang Kelola,namun hasil keuangannya suami sendiri yang menikmati dan saya tidak pernah dikasih tau hasil penjualan setiap saya tanyakan ke suami malah marah sambil mencaci maki karena itulah saya sering cekcok, setiap saya tanyakan karena suami tidak memberikan uang nafkah.

kalaupun ada uang yang disiapkan itu, peruntukan buat belanja barang besi dan lain lain,ibarat saya ini kasir,bukan diberi untuk pribadi selaku istri.

Endang menambahkan, justeru suami saya yang sangat egois tidak pernah mau menerima masukan istri,dan selalu sok pintar,selama saya sama dia berumah tangga belum pernah membahagiakan istri, kasih sayang hanya memanfaatkan tenaga dan pikiran saya orangnya tidak mau berunding dalam hal keputusan bersama urusan usaha bisnis, tidak diperlakukan sebagai istri apalagi setiap saya sakit diusir pelit tidak manusiawi tega istrinya dijadikan layaknya budak/ pembantu.

Percekcokan saya dengan suami dalam surat dupliknya,di katakan saya sering keluar rumah kurang lebih 50 kali pergi pulang meninggalkan suami sampai berhari hari,berminggu minggu bahkan sampai tujuh bulan lamanya saya meninggalkan suami.

Terus saya dibilang tidak patuh,tidak peduli bahkan berani melawan suami,tidak taat kepada perintah suami untuk menjalankan shalat dan sikap saya yang sering keluar dari rumah tanpa seizin suami yang menjadi sumber percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi antara suami dan saya.

Kata suami,saya meninggalkan rumah,padahal itu bukan rumah,tapi Gudang tempat usaha karena diusir jadi saya pulang kerumah orang tua di asrama, namun tetap saya bolak balik ke tempat usaha untuk jalankan bisnis,kalau dibilang lagi ada 7 bulan saya tinggalkan suami, justru suami tidak peduli sama istri dan waktu itu saya sakit keras kena tipes, setelah itu sakit empedu dibiayai pun tidak sampai sekarang.sedih Endang. (Bur/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *