Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Istrinya

×

Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Istrinya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 03 10 at 01.35.47 Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Istrinya
Foto Majelis Hakim saat sidang

detakhukum.com, Bogor – Masri Wijaya seorang pengusaha barang barang bekas dibidang jual beli besi tua digugat cerai oleh isterinya Endang Purwanti lewat tim kuasa hukumnya Iskandar.SH dan Abdul Razak.SH dari kantor Law Office Damianus & Partners, ke pengadilan Agama Bogor yang telah terdaftar dengan perkara nomor.187/Pdt.G/2023/PA.Bgr.

Melalui tim kuasa hukum Abdul Razak mengatakan, dalam gugatan disebutkan kalau kliennya Endang Purwanti selaku penggugat dan Masri Wijaya suaminya tergugat, keduanya telah melangsungkan perkawinan secara Islam tanggal 17 mei 2004 yang dibuktikan dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan Agama kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dengan nomor.575/2/V/2014, yang sebelumnya melalui penetapan isbat nikah pengadilan Agama Cibinong nomor.122/Pdt.P/2010/PA.Cbn tanggal 14 juli 2010.tutur Abdul Razak usai sidang agenda menyerahkan surat Replik (8/3/200).

Lebih lanjut kata Abdul, setelah perkawinan penggugat dan tergugat mereka menyewa lahan kosong terus dibangun untuk gudang/ tempat usaha bisnis jual beli besi tua dan sekaligus disitu dijadikan tempat tinggal mereka,di jalan Mandala pomad. Selama perkawinannya telah dikaruniai seorang anak perempuan yang saat ini sudah berumur 19 tahun.

Baca juga:  Pengusaha Besi Tua Masri Wijaya Dan Istri Tolak Berdamai
WhatsApp Image 2023 03 10 at 01.35.47 1 Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Istrinya
Tergugat Masri Wijaya duduk ditengah memakai baju kaos dan jaket

Penggugat dan tergugat awalnya rukun damai akan tetapi kebahagiaan dan ketentraman mulai terguncang sekitar bulan september 2016, dari sinilah mulai sering timbul percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus yang puncaknya sekitar bulan agustus 2022,karena tergugat memiliki sikap egois dan faktor ekonomi, tidak transparan masalah keuangan karena sejak menikah tergugat suka mengulur-ulur atau tidak memberikan uang nafkah hasil kerja/usahanya kepada klien kami (penggugat) untuk pemenuhan kebutuhan nafkah lahir keluarga.

Menurut Abdul Razak sebenarnya Masri Wijaya (tergugat) jikalau emosi selalu teriak-teriak dengan kata –kata kasar, minta cerailah ke klien kami sambil mengusir begitu saja tanpa mau memberikan uang, karena sudah tidak tahan lagi maka klien kami gugat cerai, dengan harapan dalam tuntutan klien kami (penggugat) agar hakim yang menangani perkara ini dapat mengabulkan, antara lain, uang nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.250 juta rupiah, uang sedih atau mut,ah Rp.150 juta rupiah dan yang tidak kalah penting nafkah Madliyah (terutang) kalau dihitung perbulan 1.425.000 (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dikali 228 bulan jumlahnya Rp.324 juta rupiah  yang selama perkawinan 2004 sampai 2022 (19) tahun tidak pernah tergugat berikan kepada penggugat (klien kami).

Baca juga:  Pengusaha Besi Tua Masri Wijaya Dan Istri Tolak Berdamai
WhatsApp Image 2023 03 10 at 01.35.48 Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Istrinya
Endang Purwanti didampingi Kuasa hukum Abdul Razak saat memberi keterangan

Ditempat yang sama Endang Purwanti selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya menceritakan isi hatinya bahwa, yang tadinya dia bekerja keras membantu suami siang malam, namun, setelah usaha bisnis jual beli besi tua sudah maju  dengan omset  ratusan juta bahkan  milyaran, sampai suami bisa beli mobil, tanah dimana-mana, bahkan tempat usaha/gudang yang sekarang ditempati jadi milik sendiri luasnya sekitar 1.000 meter terletak di parakan kembang desa pasir jambu kecamatan sukaraja kabupaten Bogor, dari sinilah saya sama suami sering cekcok, karena masalah keuangan tertutup sama sekali hasil penjualan/ keuntungan, istri tidak boleh tahu, setiap jual ke pabrik langsung ditransfer ke nomor rekening suami Masri, kata Endang.

Dia berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa  perkara cerai gugatannya, dapat nantinya diputus dengan seadil adilnya. ucap Endang dengan perasaan sedih. (sup/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *