Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Mantan Menkominfo Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator

×

Mantan Menkominfo Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Sebarkan artikel ini
Gambar1 Mantan Menkominfo Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator

detakhukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait rencana mantan Menkominfo Johnny G. Plate yang mengaku siap menjadi Justice Collaborator.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan niatan tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Ia bahkan menyarankan agar Johnny Plate segera mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” jelas Ketut, Selasa (13/6).

Sebelumnya pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin mengaku kliennya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6).

Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin agar kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.

Plate, kata dia, juga berharap agar penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp. 8,03 triliun itu.

Baca juga:  KPK Beraksi Lagi, Kali Ini Giliran Pejabat Kemensos Kena OTT

Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cholidin menyebut Plate juga bersedia membeberkan duduk perkara yang sebenarnya terkait kasus itu di Pengadilan agar dapat terungkap secara jelas.

“Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tuturnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di Asabri Berpotensi Rugikan Negara Rp10 Triliun, Begini Penjelasannya

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *