Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Dugaan Korupsi di Asabri Berpotensi Rugikan Negara Rp10 Triliun, Begini Penjelasannya

×

Dugaan Korupsi di Asabri Berpotensi Rugikan Negara Rp10 Triliun, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Asabri Dugaan Korupsi di Asabri Berpotensi Rugikan Negara Rp10 Triliun, Begini Penjelasannya

detakhukum.com – Polri masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).

Namun, sejauh ini, pihak kepolisian sudah menemukan hasil audit internal yang mengarah pada potensi kerugian negara.

Benarkah korupsi di Asabri berpotensi merugikan negara hingga Rp10 triliun? Ini penjelasannya.

Pembelian saham-saham berkualitas rendah mencuat di perusahaan asuransi untuk anggota TNI, Polri, dan pejabat Kementerian Pertahanan, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

Praktik ini diduga melibatkan,

  1. Direktur Utama Asabri 2012-2016, Mayjen (Purn.) Adam Damiri
  2. Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2013, Bachtiar Effendi
  3. Kepala Divisi Investasi 2012-2017, Ilham Wardhana Siregar.
Baca juga:  Dari Jusuf Muda Hingga Edhy Prabowo: Bagaimana Perempuan Dijadikan Objek dalam Pusaran Suap

Bagaimana dugaan praktik korupsi di Asabri dilakukan?

Asabri membeli produk investasi di saham-saham berkualitas rendah. Beberapa saham yang dibeli antara lain:

  1. PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR)
  2. Alfa Energi Investama (FIRE)
  3. Trada Alam Minera (TRAM)
  4. Hanson International (MYRX)
  5. Pool Advista Indonesia (POOL)

Terungkap bahwa, saham-saham bermasalah tersebut terafiliasi dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Keduanya adalah terpidana kasus korupsi perusahaan asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jumlah Kerugiannya

Menurut laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019, dugaan kerugian dari penyalahgunaan ini diperkirakan sebesar Rp10,78 triliun.

Sedangkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 menaksir kerugian akibat korupsi Asabri mencapai Rp16 triliun.

Baca juga:  Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat

Kronologi kasus dugaan korupsi Asabri

  • Oktober 2019: Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno menyurati Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi di Asabri.
  • Desember 2019: Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut ada kerugian mencapai RP10,78 triliun dalam investasi saham dan reksa dana oleh Asabri. Laporan ini tak mencuat ke publik.
  • Januari 2020: Mahfud MD mengatakan ada dugaan korupsi di Asabri senilai lebih dari Rp10 triliun. Bareskrim Polri lalu mulai menyelidiki kasus tersebut.
  • November 2020: Pengusutan dugaan korupsi Asabri naik ke tingkat penyidikan Bareskrim Polri.

“Kasus ini sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit BPK RI. Penyidik juga telah menyita beberapa laporan keuangan serta empat dokumen.” Brigjen Pol Awi Setiyono, 11 november 2020. (Antara/narasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *