Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Beraksi Lagi, Kali Ini Giliran Pejabat Kemensos Kena OTT

×

KPK Beraksi Lagi, Kali Ini Giliran Pejabat Kemensos Kena OTT

Sebarkan artikel ini
kpk KPK Beraksi Lagi, Kali Ini Giliran Pejabat Kemensos Kena OTT

detakhukum.com – Peristiwa ditangkapnya Menteri Edhy Prabowo oleh KPK ternyata belum membuat pejabat pemerintahan kapok atau jera melakukan korupsi. Selang beberapa minggu setelah Menteri Edhy ‘digulung’, kini giliran pejabat Kementerian Sosial yang ditangkap.

Drama penangkapan terjadi pada dini hari, Sabtu (5/12/2020). KPK mengamankan enam orang dan fulus dalam kardus. Apa kasusnya?

“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor pelaksanaan bantuan sosial COVID-19,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga:  Kejari Bogor Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos

Operasi senyap kali ini menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka yang diamankan saat ini masih diperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, penyidik menyita sejumlah uang.

“(Mengamankan) uang dalam kardus,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (narasi), Sabtu (5/12/2020).

Kendati demikian, Ghufron belum bisa memastikan berapa banyak uang tersebut. Belum diketahui pula uang yang diamankan ini berbentuk mata uang asing atau rupiah. “Sedang kami hitung,” jelasnya.

Baca juga:  RP17 Miliar: Cuan Bansos Sembako yang Bikin Mensos Jadi Tersangka

Melihat tingginya potensi penyalahgunaan bansos di tengah pandemi, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama 11 mitra membuka posko pengaduan sejak 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020.

Daerah-daerah tersebut yaitu Aceh, Medan, Palembang, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Semarang, Bali, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kendari, Manado, dan Makassar.

Ada 239 temuan dan aduan warga yang ditemukan oleh ICW terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh pemerintah.

NoJenisJumlahPersen
1Pemotongan/pungli4619,25%
2Inclusion eror4317,99%
3Bantuan tidak diterima warga239,62%
4Bantuan ganda218,79%
5Penyaluran bantuan terlambat114,60%
6Politisasi93,77%
7Sembako tidak layak20,84%
8Masalah/penyalahgunaan lainnya3916,32%
9Non penyalahgunaan4518,83%
Jumlah239100,00%

Sumber: Laporan ICW September 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *