Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kasus Mafiah Tanah Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Oknum Kades & Perangkatnya Serta 10 Warga

×

Kasus Mafiah Tanah Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Oknum Kades & Perangkatnya Serta 10 Warga

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 01 05 at 23.23.31 Kasus Mafiah Tanah Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Oknum Kades & Perangkatnya Serta 10 Warga
Lokasi Tanah yang diserobot oleh oknum

detakhukum.com, Rokan Hulu – Kasus adanya dugaan Mafia serobot tanah kebun dan pekarangan rumah milik almarhum Nur Abidin alias Nurdin seluas 20,000 meter persegi yang terletak di RT.07/RW.04, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,makin memanas.

Kini para ahli waris almarhum Nur Abidin, selaku pemilik tanah telah menunjuk Advokat Burhan Fadli.SH,sebagai Kuasa Hukumnya untuk menanganinya.

Burhan selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Abidin mengatakan,kalau dirinya sudah melayangkan surat Somasi /Peringatan kepada pihak-pihak terkait yang diduga kuat pelaku penyerobot tanah kliennya itu,sebagaimana dalam release yang dikirim ke media ini (05/01/2023).    

“Pertama-tama kata Burhan, dia berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh ahli waris Nur Abidin kepadanya, yang 4 orang anaknya, termasuk istri almarhum untuk membantu menyelesaikan masalah tanah milik yang merupakan warisan harta peninggalan”, tuturnya.

Kembali saya katakan bahwa,surat somasi tertanggal 28 Desember 2022 itu, telah dikirim kepada pihak-pihak yang diduga melakukan persekongkolan dan penyerobotan tanah kepada oknum oknum 15 orang diantaranya, Kepala Desa, Ketua BPD, Kepala Dusun II, Ketua Karang Taruna, dan satu orang anggota DPRD serta 10 orang warga setempat agar menjadi perhatian.

Surat somasi ini ditembuskan juga kepada Presiden R.I., Kepala Kantor Staf Presiden, Kapolri, Menteri ATR / BPN, Kepala Kanwil BPN Riau, Kapolda Riau, Kepala Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Camat Bonai Darussalam, Kapolres Rokan Hulu, Kapolsek Bonai Darussalam, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta Klien saya kata Burhan.

Ke 15 orang ini yang saya somasi, kuat dugaan telah terjadi  penyerobotan /merampas atau menguasai tanpa hak tanah milik ahli waris klien kami, fakta dilapangan adanya bangunan-bangunan yang didirikan oleh penyerobot secara bertahap berbentuk permanen, maupun semi permanen sesuai kegunaannya yang didirikan sekitar tahun 2013 – 2022.

Baca juga:  Kericuhan di Pulau Rempang, Kantor Hukum BF & Rekan: Investasi Harus Berporos Pada Keseimbangan

“Klien kami memiliki surat bukti kepemilikan tanah ini berdasarkan SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) Nomor : 04/SKPT/III/1986 tertanggal 22 Maret 1986 luas 20.000 meter persegi,atas nama Nur Abidin (Nurdin) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Teluk Sono terletak di daerah dekat sungai air hitam dipinggir jalan lokasi PT. CALTEX dalam wilayah Desa Teluk Sono, Kec.Kunto Darussalam

( dulunya Kec. Bonai Darussalam ), Kab. Dati II Kampar (sekarang Kab. Rokan Hulu) setelah pemekaran”, jelas Burhan.

WhatsApp Image 2023 01 05 at 23.23.32 Kasus Mafiah Tanah Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Oknum Kades & Perangkatnya Serta 10 Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris Burhan Fadli, SH

Selanjutnya kata Burhan, Sesuai riwayatnya tanah itu sejak tahun 1984 almarhum Nur Abidin alias Nurdin bersama isterinya Rusni yang  kini masih hidup pada masa itu secara bersama-sama mengolah lahan kebunnya bercocok tanam secara berturut-turut, dan dibuatkan surat oleh almarhum Abidin pada waktu itu ke kantor Desa Teluk Sono pada tanggal 22 Maret 1986,maka diterbitkanlah SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) oleh Pemerintah Desa setempat.

Selain telah diterbitkan SKPT oleh Kepala Desa, juga didukung Surat Pernyataan yang dibuat Nur Abidin diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Teluk Sono pada tanggal 22 Maret 1986 yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak pernah terjadi sengketa dengan pihak lain dan tidak terikat  sebagai jaminan hutang atau sama sekali tidak tersangkut dengan milik orang lain yang  hingga tahun 2013, bebernya.

“Permasalahan ini muncul setelah Nur Abidin alias Nurdin meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2013 disitu mulai masuk mafia mafia tanah mendirikan bangunan-bangunan tanpa seizin Klien kami selaku ahli waris dari almarhum Nur Abidin alias Nurdin, akibatnya Klien kami menjadi korban pihak dirugikan”.

Baca juga:  Bantah Statemen Otto, KAI-ISL : Organisasi Advokat Multibar

Burhan menyebutkan, bahwa tindakan orang orang ini telah patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum melakukan penyerobotan,perampasan dan penguasaan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 jo. Pasal 385 ayat (1) jo. Pasal 480 jo. Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Perpu No.51 tahun 1960  Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,ucapnya.

Masih Kata Burhan, dalam Somasi tersebut secara jelas dan tegas kepada pihak-pihak yang namanya kami sebutkan dalam permasalahan tanah ini agar memperhatikan dan mempertimbangankan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, mengosongkan bangunan-bangunan di atas sebidang tanah milik Klien kami selaku pemilik yang sah. Namun diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan mencari solusi terbaik bagi semua pihak dalam tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat somasi itu.

Kedua, bilamana ternyata pihak-pihak tersebut tidak mengindahkan surat dari kami ini, maka Klien kami meminta akan mempertimbangkan penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum baik secara pidana maupun perdata, kata Burhan.

“Menurut keterangan Kliennya, Burhan menyampaikan bahwa,upaya untuk kembali mendapatkan hak atas tanah tersebut ini pesan amanah dari almarhum bpk Nur Abidin alias Nurdin pada anak-anaknya untuk terus memperjuangkan haknya jika belum berhasil maka nanti juga anak cucunya yang terus melanjutkan”, katanya. (Abr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *