Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Bantah Statemen Otto, KAI-ISL : Organisasi Advokat Multibar

×

Bantah Statemen Otto, KAI-ISL : Organisasi Advokat Multibar

Sebarkan artikel ini
Presiden KAI Siti Jamalia LubuisSH Bantah Statemen Otto, KAI-ISL : Organisasi Advokat Multibar
Foto : Presiden KAI Siti Jamalia Lubuis,SH

detakhukum.com, Jakarta – Presiden Kongres Advokat Indonesia ( KAI-ISL)  Siti Jamalia Lubis,SH dengan tegas menolak dan membantah statement salah satu ketua umum Organisasi Advokat,bahwa hanya kartu peradi yang berlaku di persidangan.

Hal itu seperti dimuat senin (14/3/2022) di salah satu media dengan judul”wadah tunggal Advokat, Otto yang berlaku di persidangan hanya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) peradi”.

Menurut presiden KAI Siti Jamalia Lubis,sesuai surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No.073/2015 Organisasi Advokat itu Multibar Association,sehingga singlè bar seperti yang dulu pernah ada sudah di drop dan wadah tunggal sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga:  Elemen Masyarakat Peringati Hari Antikorupsi Se-Dunia Di Gedung DPRD Kota Bogor

Jadi sejak diterbitkannya SKMA No.073/2015 semua Advokat produk organisasi Advokat yang memenuhi syarat Undang-Undang Advokat itu sah dan kartu Advokatnya bisa dipakai beracara di persidangan,kata Siti Jamalia Lubis yang akrab disapa Mia kepada wartawan di Jakarta (16/3).

Selanjutnya kata Mia, sebelumnya ada produk hukum putusan MK No.101/PUU/2009, putusan MK No.36/PUU/2014 dan No.112/PUU/2015.Jadi menurutnya multi bar sudah sah untuk saat ini.

SKMA yang menjadi dasar para Pengadilan Tinggi se-Indonesia dalam penyumpahan calon Advokat menjadi Advokat itu sudah sesuai dengan produk -produk hukum yang mendasarinya,yaitu putusan MK di atas.

Itu yang menjadikan legitimasi Kongres advokat Indonesia sebagai organisasi advokat,karena kita lahir berdasarkan Advokat pada 30 Mei 2008 di Balai Sudirman yang dihadiri ribuan Advokat,tegas Presiden KAI Mia.

Baca juga:  Kasus Mafiah Tanah Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Oknum Kades & Perangkatnya Serta 10 Warga

Mia menambahkan, proses pembentukan organisasi Advokat itu sudah diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang  No.18 tahun 2003 tentang Advokat, ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam anggaran rumah tangga,tuturnya mengutip pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Advokat.

Ia menegaskan, berserikat, berkumpul dan berorganisasi itu diatur oleh Undang-Undang.Sehingga tidak perlu lagi disatukan dalam sebuah wadah organisasi. Bahkan menurutnya,KAI yang dia pimpin sudah sangat kuat,terbukti kini KAI memiliki 34 DPD dan hampir setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ada DPC KAI. (sumber harian terbit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *