Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Kericuhan di Pulau Rempang, Kantor Hukum BF & Rekan: Investasi Harus Berporos Pada Keseimbangan

×

Kericuhan di Pulau Rempang, Kantor Hukum BF & Rekan: Investasi Harus Berporos Pada Keseimbangan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 09 16 at 09.45.38 Kericuhan di Pulau Rempang, Kantor Hukum BF & Rekan: Investasi Harus Berporos Pada Keseimbangan
Burhan Fadli pendiri kantor Hukum BF & Rekan (sebelah kanan LG acungkan jempol)

detakhukum.com, Batam – Ribuan warga bentrok kekerasan dengan polisi terkait proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang terjadi pada senin, 11 September 2023.

Penyebab bentrokan karena ribuan warga menolak asal tanah kelahirannya, untuk direlokasi ke pulau Galang dari area rencana pembangunan proyek.

Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari banyak elemen masyarakat tidak terkecuali Kantor Hukum BF & Rekan (advokat dan konsultan hukum).

Burhan Fadli, S.H., pendiri Kantor Hukum BF & Rekan yang dihubungi oleh detakhukum.com, menjelaskan, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Rempang, hendaknya kepada aparat untuk menanganinya dengan baik dan penuh kemanusiaan (15/9/2023)

Baca juga:  Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Cibatok 1 Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kinerja Polres Bogor

“Pemerintah agar memperhatikan dan melindungi prinsip hukum adat masyarakat suku asli Melayu di Pulau Rempang dan Kampung Tua Galang”, jelas Deden.

“Hal itu terkait kerusuhan di Rempang dan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau”, ungkap Burhan.

Burhan melanjutkan, Fenomena Rempang investor harus berporos pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

“Selain itu, mereka juga tidak boleh melupakan soal perlindungan masyarakat hukum adat,” papar Burhan.

Baca juga:  Kantor Hukum BF & Rekan Adakan Silaturahmi Pengurus, Tingkatkan Pelayanan

“Tetapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan”.

“Ya, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha.Sebab, pulau tersebut nantinya akan jadi pusat ekonomi industri hijau dan menciptakan lapangan kerja bagi warga”.

Burhan menambahkan “, Kendati demikian, pemerintah agar memperhatikan hak-hak masyarakat terkait lahan juga harus diganti sesuai hukum yang berlaku”, pungkas Burhan. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *