Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

×

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebarkan artikel ini
Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal (27) ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancamannya : Pasal 45 ayat (1) berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).”

Penjelasan Pasal 27 ayat (1)

Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Nah, tahukah kalian bahwa definisi dan unsur-unsur yang terdapat pada Pasal dan penjelasan Pasal tersebut dengan istilah multitafsir. Dengan adanya Keputusan Bersama pada tanggal 23 Juli 2021 oleh :

Baca juga:  Menghina Presiden atau Wakil Presiden Lewat Media Sosial Bisa Dipenjara, Ini Bunyi Pasalnya
  1. Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; dan
  3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Maka, selanjutnya Pasal 27 ayat (1) tersebut disepakati untuk diatur mengenai pedoman implementasinya, sehingga penjelasannya sebagai berikut : 

Pedoman Implementasi Pasal ini antara lain adalah :

1. Makna Frasa “Muatan Melanggar Kesusilaan” dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten) Pornografi yang diatur dalam UU No.44 Tahun 2008 dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dan 282 KUHP;

2. “Muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud diatas dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama;

3. Tidak semua pornografi atau ketelanjangan itu melanggar kesusilaan, harus dilihat juga konteks sosial budaya dan tujuan muatan tersebut : Co/: Pendidikan kedokteran yang memuat tentang anatomi atau ketelanjangan yang dikirimkan oleh pengajar pada anak kuliah dalam konteks keperluan kuliah. Bukanlah melanggar kesusilaan, sehingga harus dilihat konteks dan tujuannya

Baca juga:  Ulasan Lengkap: Laporan Polisi, Cara Buat, Jenis Laporan Polisi

4. Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan,disiarkan,diunggah,atau diposting);

5. Fokus perbuatan yang dilarang pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri;

6. Disebut melakukan perbuatan “membuat dapat diaksesnya”, jika pelaku sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan ataupun mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan. Co/: perbuatannya adalah dengan mengunggah konten dalam status media sosial, tweet, retweet, comment reply, termasuk juga membuka ulang akses link atau konten – konten yang yang telah diputus aksesnya tetapi dibuka kembali sehingga tetap bisa disaksikan banyak orang yang disebabkan oleh perbuatan aktif yang sengaja dilakukan oleh pelaku;

Dengan hadirnya SKB – UU – ITE tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan implementasi terhadap pemidanaan yang diatur dalam Pasal-Pasal di UU ITE, terutama Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *