Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Dua Menit Memahami Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

×

Dua Menit Memahami Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

Sebarkan artikel ini
KKP Edhy Prabowo Dua Menit Memahami Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

detakhukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan kasus suap ekspor benih lobster, Rabu (25/11/2020) malam. Ini cerita selengkapnya.

Kpk tetapkan 7 tersangka penerima dan pemberi suap terkait penentuan eksportir dan jasa pengiriman benih lobster.

  1. Edhy Prabowo – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
  2. Safri – Staf Khusus Menteri KP
  3. Andreau Pribadi Misanta – Staf Khusus Menteri KP
  4. Amiril Mukminin – Sekretaris Pribadi Menteri KP
  5. Ainul Faqih – Staf Istri Menteri KP
  6. Siswadi – Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK)
  7. Suharjito – Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP)
Baca juga:  KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang

Apa Pemicu Kasus ini?

14 mei 2020, Edhy Prabowo membentuk Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Tim ini bertugas menyeleksi calon eksportir benih lobster. Dua staf khusus menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta dan Safri ditunjuk sebagai ketua dan wakil ketua tim.

KKP Edhy Prabowo1 Dua Menit Memahami Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

Apa Saja Yang Bermasalah?

  1. Edhy Prabowo diduga menerima uang senilai USD 100 ribu atau Rp 1,4 miliar dari Direktur PT DPP Suharjito. Uang ini untuk memastikan PT DPP ditunjuk sebagai eksportir benih lobster.
  2. Oktober 2020, Suharjito menemui Safri. Dalam pertemuan itu disepakati para eksportir lobster hanya bisa memakai jasa pengiriman PT ACK, yang tarif jasanya lebih mahal dari tarif jasa pengiriman lain. Padahal, idealnya para eksportir bebas memilih jasa pengiriman.
  3. PT ACK diduga merupakan perusahaan penampung dana. KPK menemukan dana yang diterima perusahaan ini dari perusahaan eksportir sejumlah total Rp 9,8 miliar. Dugaan aliran dana lain masih didalami.
  4. 5 November 2020, diduga ada aliran dana dari PT ACK senilai Rp 3,4 miliar ke rekening Ainul Faqih, staf Istri Menteri KKP. Uang itu digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya, Safri, serta Andraeu Pribadi Misanta.
Baca juga:  Kejari Bogor Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos

Sekitar Rp 750 juta sudah dibelanjakan untuk jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. (dh/narasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *