Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang

×

KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20200831 222459 1 KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang
Terpidana Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip

detakhukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip.

“Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Ali.

Baca juga:  Dua Menit Memahami Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

Ia mengatakan bahwa terpidana Sri Wahyumi juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta. Uang ini telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari asset recovery pada hari Jumat (2/10).

Pada tanggal 9 Desember 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Baca juga:  KPK Tahan 11 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun, di tingkat PK,Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Sri Wahyumi menjadi hanya 2 tahun penjara.(dth)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *