Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kejari Bogor Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos

×

Kejari Bogor Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos

Sebarkan artikel ini
IMG 20200713 1 Kejari Bogor Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos

detakhukum.com, Bogor – Enam orang dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kota Bogor dijadikan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Enam orang itu berinisial BS, GN, DB, SB, DD dan WH yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2017 hingga 2019.

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (23/7).

Kepala Kejari Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya berinisial JRR.

Mereka berenam memiliki tugas dan fungsi yang sama, yaitu membangun komunikasi dengan JRR selaku pencetak soal ujian.

Hal tersebut diketahui setelah pihak korps Adhyaksa memeriksa gawai dari tangan tersangka.

Baca juga:  Soal WNI Eks ISIS, Komnas HAM : Pemerintah Harus Tegakkan Hukum

“Di situ komunikasi mereka sangat intens sekali. Jadi kami menetapkan keenam tersangka ini setelah memenuhi unsur dua alat bukti,” kata Bambang.

Enam orang tersebut menggambarkan bahwa korupsi dana BOS di Kota Bogor dilakukan dengan terstruktur dan masif.

Sebab, keenam orang tersebut mewakili setiap kecamatan yang ada di Kota Bogor.

Dari salah satu tangan tersangka, Kejaksaan berhasil mengamankan uang kerugian negara sebesar Rp75 juta.

“Dengan adanya pengembalian uang ini, maka sudah terkumpul Rp 175 juta yang saat ini sudah kami masukkan ke dalam rekening penampungan,” jelasnya.

Uang yang sudah dikembalikan oleh tujuh orang tersangka ini masih jauh dari kerugian yang mencapai Rp 17 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

Ke depan target Kejari Kota Bogor adalah mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset milik para tersangka. Sambil mengembangkan kasus yang menggemparkan dunia pendidikan di Kota Bogor ini.

Baca juga:  Pemkot Bogor Terus Matangkan Rencana PTM Terbatas

“Jadi sekarang kita akan kejar aset mereka dulu untuk menutup kerugian negara. Sedangkan perkembangan lainnya tunggu nanti di persidangan,” ungkapnya.

Dari enam orang tersangka yang saat ini akan menjalani masa isolasi mandiri di lapas Paledang, beberapa di antaranya ada yang berstatus PNS aktif dan pensiunan.

Sebelum adanya penetapan enam orang tersangka ini, Kejari menyambangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis (16/7).

Dari kantor Disdik, Kejaksaan menyita ratusan berkas.

Sebelumnya, Senin (13/7), Kejaksaan menetapkan seorang tersangka pertama berinisial JRR.

JRR diketahui merupakan pemilik percetakan yang dijadikan sebagai tempat mencetak dan menggandakan soal ujian di seluruh SD Kota Bogor. Modus operandi yang dilakukan oleh JRR adalah dengan menarik biaya kepada siswa untuk pengadaan soal dan penggandaan soal ujian. (metro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *