Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Tambang Milik Tersangka Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

×

Tambang Milik Tersangka Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

Sebarkan artikel ini
jiwasraya Tambang Milik Tersangka Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

Di sisi lain, penyidik juga menemukan aset-aset dalam bentuk tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN) beralih tangan kepada pihak lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan peralihan tersebut diketahui setelah tim penyidik melakukan klasifikasi dan pencocokan di lapangan atas aset-aset Benny Tjokrosaputro yang diminta kepada BPN untuk diblokir.

“Ternyata di lapangan ada aset tersangka BT yang sudah beralih atas nama perusahaan orang lain,” katanya.

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut “Ini untuk mengetahui bagaimana bisa beralih di lapangan atas nama perusahaan lain,” ujarnya.

Baca juga:  Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Salah Satunya Uang Palsu

Jika peralihan terjadi sebelum dilakukan penyidikan tentu harus dihormati hak orang lain. Namun jika peralihan dilakukan setelah penyidikan maka patut dicurigai dan akan dilakukan penelusuran oleh tim penyidik.

Dia juga belum tahu berapa jumlah aset dari Komisaris PT Hanson International ini yang sudah beralih tangan. Hanya saja dia memastikan aset-aset yang sudah beralih tangan tersebut statusnya masih tetap diblokir BPN atas permintaan tim penyidik dan sertifikatnya juga masih atas nama tersangka BT.

“Belum terkonfirmasi jumlahnya berapa. Tapi yang kemarin di Lebak atau bogor masih dikonfirmasi,” ujarnya.

Disinggung soal total nilai aset-aset milik Benny Tjokro maupun tersangka lainnya yang sudah disita Kejagung, Hari mengatakan masih dilakukan perhitungan.

Baca juga:  Cuma Salah Paham, Sopir GrabCar dan Penumpang yang Viral Sepakat Berdamai

“Kalau untuk barang-barang perhiasan oleh petugas pegadaian. Sedangkan aset-aset lainnya dari appraisal yang ditunjuk tim penyidik,” tutupnya.

Diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka dengan tiga diantaranya dari Jiwasraya. Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Sedangkan tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *