Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Seorang Nenek Korban Gerombolan Mafia Tanah,Tak Berdaya Hingga Lapor Kepolres Rokan Hulu Riau

×

Seorang Nenek Korban Gerombolan Mafia Tanah,Tak Berdaya Hingga Lapor Kepolres Rokan Hulu Riau

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 02 28 at 02.40.22 Seorang Nenek Korban Gerombolan Mafia Tanah,Tak Berdaya Hingga Lapor Kepolres Rokan Hulu Riau

detakhukum.com, Rokan Hulu – Seorang nenek bernama Rusni (68 tahun) bersama 4 orang anaknya tidak berdaya menghadapi gerombolan mafiah tanah penyerobot tanah miliknya, sehingga terpaksa didampingi oleh kuasa hukumnya Burhan Fadli mengadukan para terduga pelaku ke Polres resor Rokan Hulu, Riau (27/2/ 2023).

Sebelumnya nenek Rusni ini telah berkirim surat somasi/peringatan lewat kuasa hukumnya  Burhan Fadli sebanyak dua kali pada tanggal 28 Desember 2022 dan tanggal 23 Januari 2023, namun tidak mendapat tanggapan dari para terduga pelaku penyerobot tanah miliknya.

Tanah yang pelaku diduga dia serobot milik nenek Rusni itu perkebunan/pekarangan rumah terletak di daerah dekat sungai air hitam pinggir jalan lokasi PT. CALTEX  dalam wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Kunto Darussalam (sekarang masuk wilayah Kec. Bonai Darussalam), Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar (sekarang masuk wilayah Kab. Rokan Hulu), Riau, seluas 20,000 meter persegi.

Baca juga:  Wakapolres Monitoring Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 Di Tambusai Utara

Tanah tersebut tepatnya sekarang masuk wilayah RT. 07/RW. 04, Dusun II, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penyerobot tanah ini dilakukan sekitar 15 orang yang diduga dari oknum-oknum perangkat desa setempat, antara lain Kepala Desa, Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua Karang Taruna dan Anggota DPRD serta 10 orang warga, ini bisa dibuktikan masing – masing telah mendirikan bangunan diatas lahan tanah tersebut.

Baik bangunan berbentuk permanen maupun semi permanen tanpa seizin Rusni selaku  Ahli Waris Nur Abidin alias Nurdin selaku pemiliknya, pelaku penyerobot tanah ini mulai membangun sejak  Nur Abidin alias Nurdin meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2013 sampai sekarang.

WhatsApp Image 2023 02 28 at 03.57.35 Seorang Nenek Korban Gerombolan Mafia Tanah,Tak Berdaya Hingga Lapor Kepolres Rokan Hulu Riau

Kuasa hukum ahli waris Nur Abidin alias Nurdin, Burhan Fadly, seusai mendampingi kliennya  nenek Rusni menyerahkan surat pengaduan secara tertulis ditujukan kepada Kapolres cq. Kasatreskrim Polres Rokan Hulu dengan tembusan Kapolda Riau dan Ditreskrimum, mengatakan agar surat yang kami laporkan ini segera ditindak lanjuti.

Baca juga:  Tak Berizin, Pasar Simpang Kambing Desa Teluk Sono Yang Berada di Atas Tanah Ahli Waris Nurdin Akan ditutup

“Maksud kami menempuh pengaduan kepada Polres Rokan Hulu, setidak-tidaknya mohon perlindungan hukum demi keadilan bagi klien kami”, terangnya.

Terpaksa Kami mengadukan masalah ini karena surat somasi pertama dan kedua tidak direspon,sesuai fakta dan bukti di lapangan para pelaku telah mendirikan bangunan-bangunan diatas tanah klien kami artinya dugaan penyerobot tanah ini dilakukan sekitar 15 orang.

Selanjutnya kata Burhan “para pelaku ini melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Perpu No.51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya jo. Pasal 385 jo. Pasal 480 KUHP tegasnya.

“Selain kami mengadukan ke Polres Rokan Hulu, akan kami juga menempuh langkah hukum lainnya menggugat ke Pengadilan Negeri setempat terkait perdatanya”, pungkas Burhan. (Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *